Asuransi Takaful
ASURANSI TAKAFUL
بسم
الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) dalam sidangnya pada tanggal
25 Muharram 1416 H / 24 Juni 1995 M di Bandung setelah :MENDENGAR :
1. Pengarahan dari Ketua Umum PP Persis Al-Ust. K.H.A. Latief Muchtar, M.A.
2. Ceramah tentang asuransi takaful dari :
1.1. H. Moh. Syafi’i Antonio, M.Sc.
1.2. Drs. H. Arif Thamrin
1.3. Makalah tentang asuransi takaful yang disampaikan oleh seluruh anggota sidang Dewan Hisbah ke-12.
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan sidang Dewan Hisbah tgl. 20 Ramadlan 1420 H/15 April 1990 M tentang asuransi takaful yang menyatakan :
1.1. Asuransi yang mengandung unsur-unsur : gharar, riba, maisir dan menyalahi kewarisan Islam, hukumnya haram.
1.2. Asuransi ta’awuni yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut di atas adalah boleh ( mubah )
2. Asuransi konvensional yang ada tidak terlepas dari unsur-unsur : gharar, riba, dan maisir.
3. Asuransi takaful merupakan usaha dan alternatif pengganti dari sistem asuransi konvensional.
MENIMBANG :
Perlu adanya kejelasan dan ketegasan mengenai kedudukan Asuransi Takaful.
DEWAN HISBAH MENGAMBIL ISTINBATH :
1. Bahwa Asuransi Takaful bisa dijadikan sebagai “An-Nhizamu Al-Badil” dari sistem asuransi konvensional.
2. Bahwa asuransi takaful yang ada saat ini masih harus terus berusaha mengeliminir diri dari unsur-unsur yang diharamkan ( gharar, riba dan maisir ).
Komentar
Posting Komentar