Asuransi Takaful

ASURANSI TAKAFUL
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) dalam sidangnya pada tanggal 25 Muharram 1416 H / 24 Juni 1995 M di Bandung setelah :
MENDENGAR :
1. Pengarahan dari Ketua Umum PP Persis Al-Ust. K.H.A. Latief Muchtar, M.A.
2. Ceramah tentang asuransi takaful dari :
1.1. H. Moh. Syafi’i Antonio, M.Sc.
1.2. Drs. H. Arif Thamrin
1.3. Makalah tentang asuransi takaful yang disampaikan oleh seluruh anggota sidang Dewan Hisbah ke-12.
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan sidang Dewan Hisbah tgl. 20 Ramadlan 1420 H/15 April 1990 M tentang asuransi takaful yang menyatakan :
1.1. Asuransi yang mengandung unsur-unsur : gharar, riba, maisir dan menyalahi kewarisan Islam, hukumnya haram.
1.2. Asuransi ta’awuni yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut di atas adalah boleh ( mubah )
2. Asuransi konvensional yang ada tidak terlepas dari unsur-unsur : gharar, riba, dan maisir.
3. Asuransi takaful merupakan usaha dan alternatif pengganti dari sistem asuransi konvensional.
MENIMBANG :
Perlu adanya kejelasan dan ketegasan mengenai kedudukan Asuransi Takaful.
DEWAN HISBAH MENGAMBIL ISTINBATH :
1. Bahwa Asuransi Takaful bisa dijadikan sebagai “An-Nhizamu Al-Badil” dari sistem asuransi konvensional.
2. Bahwa asuransi takaful yang ada saat ini masih harus terus berusaha mengeliminir diri dari unsur-unsur yang diharamkan ( gharar, riba dan maisir ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

QANUN DAKHILI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

Sejarah Persatuan Islam

REALISASIKAN PROGRAM JIHAD JAM'IYYAH, KOMINFO PERSIS SUBANG TERBITKAN KALENDER ISLAM