Postingan

Menampilkan postingan dengan label Putusan Dewan Hisbah

Hukum Cadar

*RESUME KAJIAN SOSIALISASI HUKUM CADAR* Ahad, 10 September 2017 ▪hadis-hadis yang mengecualikan wajah & kedua tangan perempuan sampai pergelangan dari ketentuan aurat tidak dapat ditolak keberadaannya, meski ada kelemahan tapi ada hadis2 yang menjadi syahid dan mutabi' ▪ Di zaman Nabi ada muslimah yang dicadar dan ada yang tidak. ▪pendapat jumhur ulama telah sesuai dengan pengecualian wajah dan pergelangan tangan itu tidak termasuk aurat yg wajib ditutupi ▪berbeda maksud antara hijab dan jilbab. Hijab dikhususkan untuk istri Rasulullah SAW sedang jilbab untuk seluruh mukminat ▪hijab menutup diri dari pandangan agar sama sekali tidak terlihat oleh orang lain sedangkan jilbab adalah cara berpakaian yang menutupi seluruh badan kecuali wajah dan tangan sampai pergelangan ▪ulama yang berpendapat bahwa cadar atau niqab bagian dari hijab atau jilbab harus ditolak ▪cadar/niqab/penutup wajah perempuan merupakan urusan duniawi atau adat daerah...

Urine di jadikan Obat

URINE DIJADIKAN SEBAGAI OBAT بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) dalam sidangnya tanggal 26 Muharram 1416 H/25 Juni 1995 M di Bandung setelah: MENDENGAR : 1. Pengarahan dari Ketua Umum PP Persis Al-Ust K.H.A. Latief Muchtar, M.A 2. Ceramah tentang apakah meminum urine sendiri itu obat yang disampaikan oleh Ibu Dr. Hj. Siti Suparti Wihardja. 3. Makalah pengobatan tentang urine (air kencing) yang disampaikan oleh Al- Ust. Ghazie A. Qadir. 4. Pembahasan dan argumentasi yang disampaaikan oleh seluruh anggota sidang Dewan Hisbah ke-12. MEMPERHATIKAN : 1. Keterangan hadis-hadis Nabi saw. yang menyatakan bahwa: 1.1. Allah tidak menjadikan obat dari bahan yang diharamkan. إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ . رواه البخاري . “Sesungguhnya Allah swt. tidak menjadikan penyembuhan kamu itu dari apa-apa yang Allah haramkan atas kamu.” H.r. Bukhari, Fathul Bari, X: 96. 1.2. Air kencing manusia itu najis 1.3. Air kencing...

Shalat ID di Masjid karena Hujan

“SALAT IED DI MASJID KARENA KEHUJANAN” DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM Pada Sidang Dewan Hisbah VII Di PC Persis Lembang, 9 Rajab 1426 H 14 Agustus 2005 M Tentang: “SALAT IED DI MASJID KARENA KEHUJANAN” بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah: MENGINGAT: 1. Pelaksanaan ied Rasulullah saw. yang senantiasa dilakukan di mushalla/lapangan berdasarkan hadis-hadis, antara lain عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ......- رواه البخاري - Dari Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Nabi saw. keluar pada hari idul fitri dan idul adha menuju mushala, maka hal yang paling pertama dilakukannya adalah shalat.” H.r. Al-Bukhari 2. Ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan salat ied di masjid sebagai berikut: عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّهُمْ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيْدٍ فَصَلَّى بِهِ...

Shalat ID dan Gerhana Jika Munfarid atau Masbuk

DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM Pada Sidang Dewan Hisbah Penyerta Muktamar XIV Di PC Persis Soreang, 27 Sya’ban 1431 H 8 Agustus 2010 M Tentang: " MENGERJAKAN SALAT 'IDAIN DAN GERHANA DENGAN MUNFARID DAN PERMASALAH MASBUK PADA KEDUANYA " بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah: MENGINGAT: Hadis Rasulullah saw. sebagai berikut : عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : لمَاَّ كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ { صلى الله عليه وسلم } نُودِيَ بِالصَّلاَةِ جَامِعَة ً Dari Abdulah bin Amr, ia berkata,”Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah saw. Diserukan dengan salat secara berjamaah’” Al-Jam’u bainas Shahihain,III : 328. عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سَلاَمٍ قَالَ : لمَاَّ كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ { صلى الله عليه وسلم } نُوْدِيَ إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ فَرَكَعَ النَّبِيُّ { صلى الله عليه وسلم } رَكْعَتَيْنِ فِي سَجْدَةٍ ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي سَجْدَةٍ ثُمَّ جَلَسَ ثُمَّ جُلِيَ عَنِ الشَّم...

Sewa Rahim

HUKUM SEWA RAHIM / RAHIM TITIPAN KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH Tentang SEWA RAHIM / RAHIM TITIPAN بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan Islam dalam sidangnya yang ke 12 pada tanggal 27 Muharram 1416 H / 26 Juni M di Bandung, setelah : MENDENGAR : 1. Pengarahan dari Ketua Umum PP. Persis Al-Ust. KHA. Latief Muchtar, MA 2. Makalah tentang Sewa Rahim / Rahim titipan yang disampaikan oleh Al-Ustadz Drs. H. Shiddiq Amien. MEMPEHATIKAN : 1. Hasil sidang Dewan Hisbah tanggal 18 Ramadhan 1410 H / 14 April 1990 M tentang Bayi Tabung yang menyatakan : 1.1. Proses bayi tabung dengan spermatozoa dari suami dan ovum dari istrinya kemudian ditanamkan dalam rahim istrinya, karena alasan ma’qul hukumnya boleh (mubah) 1.2. Proses bayi tabung dengan spermatozoa dari suami dan ovum dari istrinya, kemudian ditanamkan bukan dalam rahim isrtinya, hukumnya haram. 1.3. Proses bayi tabung dengan spertatozoa dan ovum bukan dari pasangan suami istri, hukumnya haram. 2. Pembahasan dan ...

Jama Qashar Magrib dan Isya di Arafah tanggal 10

" SALAT JAMA' QASAR MAGRIB DAN ISYA DI ARAFAH TANGGAL 10 DZULHIJJAH " بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah: MENGINGAT : Hadits Nabi SAW : فَأَجَازَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى أَتَى عَرَفَةَ فَوَجَدَ الْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ فَنَزَلَ بِهَا حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِى فَخَطَبَ النَّاسَ ..... ثُمَّ أَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا ثُمَّ رَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى أَتَى الْمَوْقِفَ فَجَعَلَ بَطْنَ نَاقَتِهِ الْقَصْوَاءِ إِلَى الصَّخَرَاتِ وَجَعَلَ حَبْلَ الْمُشَاةِ بَيْنَ يَدَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسُ "Lalu Rasulullah saw. melewati hingga sampai di Arafah, kemudian beliau mendapati tenda yang telah dibuat baginya di Namirah, lalu beliau singgah di sana, ketika matahari tergelin...

Posisi Telapak Kaki ketika Sujud

POSISI TELAPAK KAKI KETIKA SUJUD KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH Tentang POSISI TELAPAK KAKI WAKTU SUJUD بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) dalam sidangnya pada tanggal 17-19 Shafar 1419 H/12-14 Juni 1998 di Bandung setelah: MENDENGAR : 1. Pengantar dan pengarahan dari Ketua Umum PP Persis dan Ketua Dewan Hisbah. 2. Makalah tentang Posisi Telapak Kaki Waktu Sujud yang disampaikan oleh Al-Ustadz KH.M. Abdurrahman Ks. Yang menyatakan bahwa posisi telapak kaki waktu sujud dirapatkan. 3. Pembahasan dari seluruh anggota Dewan Hisbah tentang masalah tersebut MENGINGAT DAN MENIMBANG : 1. Hadist-hadist yang menyatakan bahwa posisi telapak kaki waktu sujud dirapatkan semuanya dlaif. 2. Hadist shahih tentang posisi telapak kaki hanya menyebutkan “Manshubatani” keduanya ditegakkan (berdiri) 3. Dalam hadist shahih riwyat Imam Muslim waktu St. Aisyah memegang telapak kaki Nabi waktu sujud digunakan kalimat: فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ Menunju...

Pengobatan Jarak Jauh

Hukum Pengobatan Jarak Jauh Aqidah merupakan pokok dalam Islam, temasuk didalamnya adalah masalah-masalah yang dikhawatirkan masuk pada kategori syirik dan khurafat. Dalam dunia pengobatan, kekhawatiran itu muncul dengan adanya fenomena pengobatan jarak jauh. Seorang terapis atau tabib ia tidak perlu datang ke rumah pasiennya, ia cukup tinggal di tempatnya sementara si pasien berada di rumahnya. Hal itu tentunya lebih praktis dan mudah, apalagi bagi pasien, ia tidak perlu keluar dari rumahnya dan tentu itu merupakan kemudahan baginya. Adapula pengobatan dengan cara memndahkan penyakit dengan memindahkannya kepada hewan seperti ayam atau lewat media telur. Fenomena tersebut mendorong umat untuk bertanya, bagaimana hokum pengobatan jaraj jauh tersebut Pengobatan jarak jauh dapat dilakukan dengan cara : a. Menggunakan media prana, meditasi dan sejenisnya. b. Menggunakan media batu, jimat dan sejenisnya. c. Transfer penyakit pada hewan. Apakah pengobatan dengan cara-cara di atas d...

Pemanfaatan Sel Punca

" PEMANFAATAN SEL PUNCA UNTUK PENELITIAN DAN KESEHATAN DALAM TINJAUAN SYARI'AT " بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah: MENGINGAT: Firman Allah SWT : وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا ً . Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. Q.s. Al-Isra:70 يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُو...