Hukum Cadar
*RESUME KAJIAN SOSIALISASI HUKUM CADAR* Ahad, 10 September 2017 ▪hadis-hadis yang mengecualikan wajah & kedua tangan perempuan sampai pergelangan dari ketentuan aurat tidak dapat ditolak keberadaannya, meski ada kelemahan tapi ada hadis2 yang menjadi syahid dan mutabi' ▪ Di zaman Nabi ada muslimah yang dicadar dan ada yang tidak. ▪pendapat jumhur ulama telah sesuai dengan pengecualian wajah dan pergelangan tangan itu tidak termasuk aurat yg wajib ditutupi ▪berbeda maksud antara hijab dan jilbab. Hijab dikhususkan untuk istri Rasulullah SAW sedang jilbab untuk seluruh mukminat ▪hijab menutup diri dari pandangan agar sama sekali tidak terlihat oleh orang lain sedangkan jilbab adalah cara berpakaian yang menutupi seluruh badan kecuali wajah dan tangan sampai pergelangan ▪ulama yang berpendapat bahwa cadar atau niqab bagian dari hijab atau jilbab harus ditolak ▪cadar/niqab/penutup wajah perempuan merupakan urusan duniawi atau adat daerah...