Hukum Badal Haji
HUKUM BADAL HAJI
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Pada Sidang Dewan Hisbah
Di Sumedang, 4 J. Tsaniyah 1421 H
3 September 2000 M
Pada Sidang Dewan Hisbah
Di Sumedang, 4 J. Tsaniyah 1421 H
3 September 2000 M
TENTANG
MENGHAJIKAN YANG SUDAH LANJUT USIA, YANG SAKIT DAN YANG MATI
بسم الله الرحمن الرحيم
MENGHAJIKAN YANG SUDAH LANJUT USIA, YANG SAKIT DAN YANG MATI
بسم الله الرحمن الرحيم
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) dalam sidangnya pada hari ahad tanggal 4 Jumadits- Tsaniyah 1421 H/3 September 2000 di Sumedang, Jawa Barat, setelah:
Memperhatikan
1. Makalah yang disampaikan oleh al-Ustadz KH. Muh. Romli dan KH. Usman Shalehuddin dan makalah yang disampaikan oleh Forum Silaturahmi Mahasiswa Persis Cairo, Mesir
2. Pembahasan yang disampaikan oleh seluruh anggota Dewan Hisbah.
Menimbang
1. Bahwa ibadah haji diwajibkan hanya kepada mereka yang mampu (mustati’) - (QS. Ali Imran: 91);
2. Bahwa setiap manusia hanya akan menerima balasan dari apa yang diusahakannya sendiri (QS. An-Najm: 39);
3. Bahwa berbuat baik kepada orang tua hukumnya wajib;
4. Bahwa hadits-hadits tentang “niyabatul haj” bagi orang tua yang sudah lanjut atau sakit atau wafat dari segi sanadnya shahih;
5. Bahwa hadits-hadits tentang “niyabatul haj” bagi saudara atau keluarga dekat haditsnya tidak ada ittifaq tentang kesahihannya;
6. Bahwa tentang “niyabatul haj” bagi orang lain yang bukan keluarga sama sekali tidak ditemukan satupun haditsnya;
7. Bahwa tidak ada nadzar untuk satu kewajiban seperti ibdah haji.
Dewan Hisbah mengambil istinbath:
1. Menghajikan untuk orang lain baik yang masih hidup ataupun yang sudah mati tidak disyari’atkan;
2. Seorang anak berangkat haji dengan niat mewakili atau menggantikan haji orang tuanya tidak disyari’atkan; dan
3. Seorang anak yang melaksanakan ibadah haji termasuk wujud “birrul walidain” .
Demikian Keputusan Dewan Hisbah tentang masalah tersebut dengan makalah terlampir
Komentar
Posting Komentar