Hukum Bank ASI
" HUKUM BANK ASI "
بسم
الله الرحمن الرحيم
Dewan
Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ
كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ
Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ( QS.Al
Baqarah : 233 )
وَأُمَّهَاتُكُمُ
اللاَّتِي
أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُم
مِّنَ
الرَّضَاعَةِ
“(Diharamkan
atas kamu mengawini) Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara
perempuan sepersusuan.” (Qs an Nisa’ : 23)
Hadits Nabi SAW :
عن
ابن عباس ان النبي ص :
أريد
على ابنة حمزة .فقال
انها لا تحل لى انها ابنة اخي من الرضاعة
. ويحرم
من الرضاعة ما يحرم من النسب (
متفق
عليه)
Dari
Ibnu Abbas : Bahwa nabi SAW. Diminta untuk menikahi anak Hamzah,
maka sabdanya : “Sesungguhnya ia tidk halal bagiku, karena itu
anak bagi saudara susuku. Karena haram dari penyusuan itu apa-apa
yang diharamkan dengan nasab.
انَ
فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ
رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ
ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ
مَعْلُومَاتٍ
فَتُوُفِّيَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ
الْقُرْآنِ
"Dahulu
dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah
sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan
lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al
Qur`an masih tetap di baca seperti itu." ( HR Muslim )
Kaidah
Fiqhiyyah :
درء
المفاسد مقدم
على جلب المصالح
“Menghindari
kerusakan-kerusakan itu harus didahulukan dari pada mengambil
kemaslahatan”
MEMPERHATIKAN
:
-
Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin
-
Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. M Abdurrahman, MA.
-
Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: 1. KH. Taufik Azhar, S. Ag, 2. Dr. Hari Rayadi, Mars AV
-
Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas
MENIMBANG:
-
Air susu adalah asupan terbaik untuk bayi yang tidak tergantikan nilainya.
-
ASI dari seorang ibu dapat diberikan kepada bayi, walaupun bukan anaknya.
-
ASI bisa diberikan kepada bayi baik langsung ataupun tidak langsung.
-
Dalam kadar tertentu, bayi-bayi yang menyusu kepada ibu yang sama menjadi saudara sesusu dan termasuk mahram.
-
Keberadaan Bank ASI terus berkembang sesuai dengan kebutuhan ibu dan anak.
-
Pada kenyataannya, tidak semua mengerti dan memperhatikan hukum mahram akibat dari saudara sesusu.
-
Perlu kejelasan hukum bank ASI.
Dengan
demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH
:
-
Bank ASI yang tidak memelihara kejelasan asal usul ibu pendonor dan bayi penerima donor, sehingga akan mengakibatkan kerancuan nasab hukumnya haram.
-
Bank ASI yang memelihari kejelasan ibu pendonor dan bayi penerima donor sehingga tidak mengakibatkan kerancuan nasab, hukumnya halal.
-
Menjadikan ASI sebagai komoditi, hukumnya haram.
Demikian
keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah
terlampir.
Komentar
Posting Komentar