Hukum Cadar
*RESUME KAJIAN SOSIALISASI HUKUM CADAR*
Ahad, 10 September 2017
▪hadis-hadis yang mengecualikan wajah & kedua tangan perempuan sampai pergelangan dari ketentuan aurat tidak dapat ditolak keberadaannya, meski ada kelemahan tapi ada hadis2 yang menjadi syahid dan mutabi'
▪ Di zaman Nabi ada muslimah yang dicadar dan ada yang tidak.
▪pendapat jumhur ulama telah sesuai dengan pengecualian wajah dan pergelangan tangan itu tidak termasuk aurat yg wajib ditutupi
▪berbeda maksud antara hijab dan jilbab. Hijab dikhususkan untuk istri Rasulullah SAW sedang jilbab untuk seluruh mukminat
▪hijab menutup diri dari pandangan agar sama sekali tidak terlihat oleh orang lain sedangkan jilbab adalah cara berpakaian yang menutupi seluruh badan kecuali wajah dan tangan sampai pergelangan
▪ulama yang berpendapat bahwa cadar atau niqab bagian dari hijab atau jilbab harus ditolak
▪cadar/niqab/penutup wajah perempuan merupakan urusan duniawi atau adat daerah tertentu
▪wajah adalah identitas seseorang, sehingga jika seorang wanita memakai cadar/niqab akan menyulitkan orang lain untuk mengenalinya
▪sebaiknya kaum muslimat jangan coba-coba memakai cadar sebagai ikhtiyati, agar masyarakat umum tidak memandangnya sebagai sunnah
▪Sangat dianjurkan bagi kaum muslimat memakai manset sebagai bentuk ikhtiar menutup tangan hingga pergelangan
▪mengingat semakin banyak perempuan yang memakai cadar dengan alasan yg berbeda-beda, maka perlu ada ketegasan tentang hukum memakai cadar/kain penutup wajah/niqab maka dewan hisbah memutuskan bahwa cadar/niqab/penutup wajah bagi perempuan merupakan urusan duniawi bukan ta'abbudi atau adat dan kebiasaan daerah tertentu.
Allahu a'lam
Sosialisasi oleh wakil dewan hisbah PP Persis Oleh Ust Wawa Suryana Hidayat.
Komentar
Posting Komentar