Hukum Euthanasia
HUKUM EUTHANASIA
بسم
الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam dalam sidangnya ke-14 pada tanggal 21
s/d 22 Muharram 1417 H / 8/9 Juni 1996 M di Bandung setelah:MENDENGAR :
1. Pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah Persis Al-Ustadz. KHE. Sar’an.
2. Makalah tentang Euthanasia yang disampaikan oleh Ust. Drs. KH. Shiddiq Amien.
3. Pembahasan dan argumentasi yang disampaikan oleh seluruh peserta sidang Dewan Hisbah.
MEMPERHATIKAN:
1. Bahwa Euthanasia baik Aktif maupun Pasif adalah upaya mengakhiri kehidupan seseorang yang mendahului ketentuan Allah, berarti termasuk katagori pembunuhan atau bunuh diri.
2. bahwa yang melandasi tindakan Euthanasia sikap putus asa dan rasa perikemanusiaan yang tidak didasari iman.
3. Pemberian obat atau alat yang dimaksudkan untuk meringankan penderitaan pasien, tapi diketahui mempunyai efek mematikan, dinilai mengandung unsur kesengajaan dan punya akibat hukum yang sama.
MENIMBANG :
perlu ada ketegasan hukum tentang masalah Euthanasia.
MEMUTUSKAN :
Bahwa Euthanasia (Aktif, Pasif, dan tidak langsung) hukumnya haram.
Demikian Keputusan Sidang Dewan Hisbah tentang masalah ini, dengan makalah terlampir.
Komentar
Posting Komentar