Hukum Operasi Transeksual

HUKUM OPERASI INTERSEKSUAL/TRANSEKSUAL
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah :
MENDENGAR :
1. Ceramah ilmiah tentang interseksual/transeksual dari Prof. Dr. H. Djamhoer MAS.
2. Prasaran tentang masalah tersebut ditinjau dari segi hukum Islam dari al-Ustadz K.H.O. Syamsuddin
3. Pendapat dan masukan argumentasi dari para anggota dan peserta sidang Dewan Hisbah lainnya.
MENGINGAT :
1. Bahwa masalah interseksual/transeksual baik yang Hermaprodite palsu (yaitu orang yang hanya mempunyai jaringan testis atau ovarium saja); maupun yang Hermaprodite tulen (yaitu orang yang mempunyai testis dan juga ovarium), dan
2. Bahwa masalah orang yang jenis kelaminnya jelas laki-laki tapi perasaan dirinya sebagai wanita dan atau sebaliknya.
Keduanya merupakan kenyataan yang perlu dibahas status hukumnya menurut syariat Islam.
MENIMBANG :
1. Status hukum interseksual/transeksual perlu dibahas segera ditetapkan menurut hukum Islam.
2. Hasil pembahasan seluruh anggota dan peserta sidang Dewan Hisbah yang menyatakan :
a. Hermaprodite palsu dan tulen harus dipertegas/diperjelas jenis kelaminnya karena kaitannya yang sangat luas dengan hukum-hukum Islam lainnya.
b. Upaya operasi transeksual itu termasuk upaya pengobatan
c. Orang yang berpostur laki-laki tapi perasaan dirinya sebagai wanita dan atau sebaliknya itu berkenaan bukan dengan jasmani (fisiologis) tapi dengan rohani (psichologis)
Maka MEMUTUSKAN :
1. Orang yang tergolong hermaprodite baik palsu maupun tulen wajib diperjelas/dipertegas jenis kelaminnya.
2. Operasi inteseksual/transeksual dalam upaya mempertegas/memperjelas jenis kelamin sebagai alternatif pengobatan hukumnya boleh (mubah)
3. Operasi yang sifatnya merubah atau mengganti kelamin hukumnya haram (terlarang)
Demikianlah keputusan sidang Dewan Hisbah VI tentang interseksual/transeksual dengan argumentasi-argumentasi terlampir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

Data Desa dan Kelurahan di Kabupaten Subang

QANUN ASASI PERSIS HASIL MUKTAMAR XV

QANUN DAKHILI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

Sejarah Persatuan Islam