Hukum Operasi Transeksual

HUKUM OPERASI INTERSEKSUAL/TRANSEKSUAL
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah :
MENDENGAR :
1. Ceramah ilmiah tentang interseksual/transeksual dari Prof. Dr. H. Djamhoer MAS.
2. Prasaran tentang masalah tersebut ditinjau dari segi hukum Islam dari al-Ustadz K.H.O. Syamsuddin
3. Pendapat dan masukan argumentasi dari para anggota dan peserta sidang Dewan Hisbah lainnya.
MENGINGAT :
1. Bahwa masalah interseksual/transeksual baik yang Hermaprodite palsu (yaitu orang yang hanya mempunyai jaringan testis atau ovarium saja); maupun yang Hermaprodite tulen (yaitu orang yang mempunyai testis dan juga ovarium), dan
2. Bahwa masalah orang yang jenis kelaminnya jelas laki-laki tapi perasaan dirinya sebagai wanita dan atau sebaliknya.
Keduanya merupakan kenyataan yang perlu dibahas status hukumnya menurut syariat Islam.
MENIMBANG :
1. Status hukum interseksual/transeksual perlu dibahas segera ditetapkan menurut hukum Islam.
2. Hasil pembahasan seluruh anggota dan peserta sidang Dewan Hisbah yang menyatakan :
a. Hermaprodite palsu dan tulen harus dipertegas/diperjelas jenis kelaminnya karena kaitannya yang sangat luas dengan hukum-hukum Islam lainnya.
b. Upaya operasi transeksual itu termasuk upaya pengobatan
c. Orang yang berpostur laki-laki tapi perasaan dirinya sebagai wanita dan atau sebaliknya itu berkenaan bukan dengan jasmani (fisiologis) tapi dengan rohani (psichologis)
Maka MEMUTUSKAN :
1. Orang yang tergolong hermaprodite baik palsu maupun tulen wajib diperjelas/dipertegas jenis kelaminnya.
2. Operasi inteseksual/transeksual dalam upaya mempertegas/memperjelas jenis kelamin sebagai alternatif pengobatan hukumnya boleh (mubah)
3. Operasi yang sifatnya merubah atau mengganti kelamin hukumnya haram (terlarang)
Demikianlah keputusan sidang Dewan Hisbah VI tentang interseksual/transeksual dengan argumentasi-argumentasi terlampir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QANUN DAKHILI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)