Hukum Tranplantasi dengan Organ Binatang Haram

HUKUM TRANSPLANTASI DENGAN BINATANG HARAM
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH XII
Tentang
TRANSPLANTASI DENGAN BINATANG HARAM
بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Hisbah Persatuan Islam dalam sidangnya yang ke-12 pada tanggal 26 Muharram 1416 H / 25 Juni 1995 M di Bandung, setelah :
MENDENGAR :
1. Pengarahan dari Ketua Umum PP. Persis Al-Ust. KHA. Latief Muchtar, MA
2. Makalah tentang transplantasi dengan organ binatang haram yang disampaikan oleh Al-Ustdaz KHI Shodiqin
3. Pembahasan dan argumentasi yang disampaikan oleh seluruh anggota sidang Dewan Hisbah ke-12
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan sidang Dewan Hisbah tanggal 20 Ramadhan 1410 H / 15 April 1990 M tentang transplantasi yang menyatakan :
1.1. Autotransplantasi dengan tujuan pengobatan cacat jasmaniyah yang adakalanya bisa berkembang jadi cacar rohaniyah adalah mubah (boleh).
1.2. Homotransplantasi sebagai alternatif akhir pengobatan dengan tidak membahayakan keselamatan/kesehatan living donor dan atau tidak merugikan cadaver donor tidak diketemukan laranangan (mubah).
1.3. Heterotransplantasi kalaupun bisa dilakukan adalah boleh (mubah).
2. Telah munculnya usaha-usaha transplantasi dengan menggunakan organ binatang haram.
MENIMBANG :
1. Transplantasi adalah usaha pengobatan terakhir, jadi sifarnya darurat.
2. Perlu adanya ketegasan hukum mengenai penggunaan organ binatang haram untk transplantasi.
MEMUTUSKAN / MENETAPKAN :
Bahwa Heterotransplantasi dengan organ binatang haram sebagai alternatif terakhir pengobatan adalah boleh (mubah).
Demikian keputusan sidang Dewan Hisbah tentang masalah tersebut dengan makalah terlampir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QANUN DAKHILI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)