Nifas. Qodo atau Fidyah

NIFAS ; QADHA ATAU FIDYAH ?
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN SIDANG HISBAH KE-14
Tentang
WANITA YANG NIFAS DI BULAN RAMADHAN QADHA ATAU FIDYAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam dalam sidangnya yang ke-14 tanggal 21s/d 22 Muharram / 8 s/d 9 Juni di Bandung setelah :
MENDENGAR :
1. Pengarahan Ketua Dewan Hisbah Persis Al-Ustadz. KHE. Sar’an.
2. Makalah tentang kedudukan Qadla bagi Wanita yang nifas pada awal Ramadlan oleh Al-Ustadz. DR. KH. Abdurrahman, MA.
3. Pembahasan dan Argumentasi yang disampaikan oleh seluruh peserta sidang Dewan Hisbah.
MEMPERHATIKAN :
1. Bahwa wanita yang nifas haram melakukan shaum.
2. Bahwa mereka yang dibolehkan fidyah, boleh dan yang lebih utama shaum.
3. Bahwa ketentuan tentang qadha dan fidyah dalam bab shaum adalah bersifat Ta’abudidan bukan Ta’aquli.
4. Bahwa ketentuan tentang mereka yang wajib qadha dan fidyah tersebut adalah Mu’ayyan (ketentuan) dan bukan mukhayyar (pilihan).
MENIMBANG :
Perlu ada kejelasan hukum bagi wanita yang nifas itu qadha atau fidyah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan bahwa wanita yang nifas pada(awal) Bulan Ramadhan wajib Qadha dan tidak ada fidyah.
Demikian Keptusan Sidang Dewan Hisbah tentang masalah tersebut dengan makalah terlampir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QANUN DAKHILI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)