Pemanfaatan Sel Punca
"PEMANFAATAN SEL PUNCA UNTUK PENELITIAN DAN KESEHATAN DALAM TINJAUAN SYARI'AT"
بسم
الله الرحمن الرحيم
Dewan
Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
Firman
Allah SWT :
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ
فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ
مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ
عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا
تَفْضِيلاً.
Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka
di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik
dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. Q.s. Al-Isra:70
يَا
أَيُّهَا
النَّاسُ
إِنْ
كُنْتُمْ
فِي
رَيْبٍ
مِنَ
الْبَعْثِ
فَإِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ
مِنْ
تُرَابٍ
ثُمَّ
مِنْ
نُطْفَةٍ
ثُمَّ
مِنْ
عَلَقَةٍ
ثُمَّ
مِنْ
مُضْغَةٍ
مُخَلَّقَةٍ
وَغَيْرِ
مُخَلَّقَةٍ
لِنُبَيِّنَ
لَكُمْ
وَنُقِرُّ
فِي
الْأَرْحَامِ
مَا
نَشَاءُ
إِلَى
أَجَلٍ
مُسَمًّى
ثُمَّ
نُخْرِجُكُمْ
طِفْلًا
ثُمَّ
لِتَبْلُغُوا
أَشُدَّكُمْ
وَمِنْكُمْ
مَنْ
يُتَوَفَّى
وَمِنْكُمْ
مَنْ
يُرَدُّ
إِلَى
أَرْذَلِ
الْعُمُرِ
لِكَيْلَا
يَعْلَمَ
مِنْ
بَعْدِ
عِلْمٍ
شَيْئًا
وَتَرَى
الْأَرْضَ
هَامِدَةً
فَإِذَا
أَنْزَلْنَا
عَلَيْهَا
الْمَاءَ
اهْتَزَّتْ
وَرَبَتْ
وَأَنْبَتَتْ
مِنْ
كُلِّ
زَوْجٍ
بَهِيجٍ
Hai
manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur),
Maka (ketahuilah) Sesungguhnya kami Telah menjadikan kamu dari tanah,
Kemudian dari setetes mani, Kemudian dari segumpal darah, Kemudian
dari segumpal daging yang Sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam
rahim, apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan,
Kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, Kemudian (dengan
berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara
kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang
dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi
sesuatupun yang dahulunya Telah diketahuinya. dan kamu lihat bumi Ini
kering, Kemudian apabila Telah kami turunkan air di atasnya, hiduplah
bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan
yang indah. Q.s. Alhaj : 5
لَقَدْ
خَلَقْنَا الإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ
التَّقْوِيْمِ
Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Q.s.
At-Tin:4
مِنْ
أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي
إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا
بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي
الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ
جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ
ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ
ذَلِكَ فِي الأْرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa:
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu
(membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan
barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah
dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya
telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka
sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan
di muka bumi. Q.s. 5/Al-Maidah : 32
{
يَاأَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي
خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ
مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ
بِهِ وَالأَْرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلَيْكُمْ رَقِيبًا }
- النساء
:
1 -
Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan
kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan
isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah
yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.: Q.s. 4/An-Nisa : 1
وَإِذَا
قِيلَ
لَهُمْ
لاَ
تُفْسِدُوا
فِي
الْأَرْضِ
قَالُوا
إِنَّمَا
نَحْنُ
مُصْلِحُونَ
Dan
apabila dikatakan kepada mereka,: Janganlah kalian merusak di Bumi
ini. Mereka berkata,”Hanyalah kami yang membuat kemaslahatan. Q.s.
Albaqarah : 11
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ
وَلَحْمَ
الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللهِ
بِهِ فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ
بَاغٍ وَلاَ
عَادٍ فَإِنَّ
اللهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah;
tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya
dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. Q.s. An-Nahl:115
قُلْ
لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi
--karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Q.s. Al-An'am : 145.
وَإِذَا
تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ
فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205)
Dan
apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk
mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang
ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan
(QS Al-Baqarah : 205)
Sabda
Rasulullah saw. :
تَدَاوَوْا
عِبَادَ اللهِ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ
وَجَلَّ لَمْ يُنْزِلْ
دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ مَعَهُ شِفَاءً
إِلاَّ الْمَوْتَ وَالْهَرَمَ
Wahai
hamba Allah berobatlah, karena sesungguhnya Allah swt tidak
menurunkan suatu penyakit pun kecuali ia telah menciptakan
penyembuhnya
selain
kematian dan ketuaan. H.r,
Ahmad :17726 Musnad al-Imam Ahmad VII:301 No:4267
كَسْرُ
عَظْمِ
الْمَيِّتِ
كَكَسْرِهِ
حَيًّا
فِي الإِثْمِ
“Merusak
tulang (tubuh) mayat dosanya sama dengan merusak tulang (tubuh)
organnya ketika ia masih hidup.” H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah.
Al-Jami’us Shagir : 232.
عَنْ
أَبِي الدَّرْدَاءِ
قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللهِ
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ
وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً
فَتَدَاوَوْا وَلاَ
تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ – رواه أبو داود
-
Dari
Abu Darda, ia berkata, “Sungguh Allah menurunkan penyakit itu
beserta obatnya dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Oleh
Karena itu, berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.
H.r. Musnad Ahmad bin Hanbal, III:156,no.12618, Sunan Abu Daud, IV :
6, no.3876.
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللهِ
قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ
وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ …
Dari
Ibnu Abas sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Maka sesungguhnya
darah-darah, harta-harta, dan kehormatan kamu, haram atas kamu (wajib
kamu pelihara). H.r.Musnad Ahmad bin Hanbal, III:313,no.14405,
Al-Bukhari,I : 71,no.67, Sahih Muslim, V : 107,no.4477.
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ
يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ
:
إِنَّ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ
الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ
وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ
فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ
وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ
بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ
ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ
ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا
جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا
ثَمَنَهُ .
Dari
Jabir bin Abdulah r.a., bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw.
bersabda pada putuh mekah dan beliau di Mekah,”Sesungguhnya Allah
dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khomer, bangkai, babi dan
patung-patung sembahan.’ Ditanyakan,’ Apa pandangan tuan tentang
lemak-lemak bangkai karena perahu-perahu dilaburi dengan itu,
diminyaki kulit-kulit, dan dibuat penerangan oleh orang-orang?’
Beliau menjawab,’Tidak, itu haram’ Kemudian Rasulullah saw.
bersabda,’Allah telah mebinasakan yahudi, sesuhnguhnya Allah telah
mengharamkan lemak bangkai, tapi mereka mengolah, mereka menjual, dan
memakan harga hasilnya.” H.r. Musnad Ahmad bin hanbal, III :
326,no.14535, Sahih Al-bukhari,V : 493,no.2236, Sahih Muslim, V :
41,no.4132.
عَنْ
طَاوُسٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ
يَقُولُ بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ
قَاتَلَ اللَّهُ فُلاَنًا أَلَمْ يَعْلَمْ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ
حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ
فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا
Dari
Thawus bahwa ia mendengar Ibnu Abas r.a berkta," Telah sampai
(berita) kepada Umar bin Khatab bahwa seseorang membeli khamer, maka
ia berkata,"Allah membunuh si polan, tidakkah ia tahu bahwa
Rasulullah saw. telah bersabda,"Allah telah membunuh Yahudi
(melaknat), diharamkan atas mereka lemak-lemak babi, mereka
mengolahnya dan menjualnya." Shahih Al-Bukhari, I : 168 dan
Shahih Muslim, III : 1208.
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ
لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ وَمَنْ
كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ
فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ
مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ
عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ
الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا
سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari
Abdulah bin Umar bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda,"Muslim
itu sodaranya muslim, tidak menzaliminya, dan tidak mengabaikannya.
Siapa yang dalam kebutuhan sodaranya, maka Allah berada dalam
kebutuhannya. Dan siapa yang membebaskan seorang muslim dari
kesulitannya, Allah akan melepaskan kesulitan dari
kesulitan-kesulitan hari kiamat. Dan siapa yang menutupi aib seorang
muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.'" H.r.
Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II : 862, Sahih Muslim, IV : 1993, dan
Abu Daud, IV : 273.
عَنْ
أَبِي عِمْرَانَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ
أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ
وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ
دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا
بِحَرَامٍ
Dari
Abu Darda, ia berkata,"Rasulullah saw. telah
bersabda,"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan
menjadikan bagi setiap penyakit obatnya. Maka berobatlah dan
janganlah berobat dengan yang haram.". H.r. Abu Daud, Sunan Abu
Daud, VII : 4 dan Al-Baehaqi, Sunan Al-Baehaqi Al-kubra, X : 5.
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ
يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ
:
إِنَّ
اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ
الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ
وَالأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ
أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا
يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ
بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا
النَّاسُ فَقَالَ لاَ
هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ
عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ
إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا
جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا
ثَمَنَهُ .
Dari
Jabir bin Abdulah r,., bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw.
bersabda pada putuh mekah dan beliau di Mekah,”Sesungguhnya Allah
dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khomer, bangkai, babi dan
patung-patung sembahan.’ Ditanyakan,’ Apa pandangan tuan tentang
lemak-lemak bangkai karena perahu-perahu dilaburi dengan itu,
diminyaki kulit-kulit, dan dibuat penerangan oleh orang-orang?’
Beliau menjawab,’Tidak, itu haram’ Kemudian Rasulullah saw.
bersabda,’Allah telah mebinasakan yahudi, sesuhnguhnya Allah telah
mengharamkan lemak bangkai, tapi mereka olah, mereka jual dan memakan
harga hasilnya” H.r. Sahih Al-Bukhari, V : 493,no.2236,
Kaidah
Fiqhiyyah :
لاَ
حَرَامَ مَعَ الضَّرُورَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ
مَعَ الْحَاجَةِ
Tidak
ada haram bersama darurat dan tidak ada makruh bersama kebutuhan.
وَالْحَاجَةُ
قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ
Pada
kondisi tertentu, hajat manusia menempati kedudukan darurat
الضَّرُوْرَةُ
تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Keadaan
darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang
الضَّرُوْرَةُ
تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Keadaan
darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang
مَا
أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ بِقَدْرِ
تَعَذُّرِهَا
Sesuatu
yang diperbolehkan karena terpaksa, adalah menurut kadar halangannya.
إِرْتِكَابُ
أَخَفِّ الضَّرُوْرَيْنِ وَاجِبٌ
Menempuh
salah satu tindakan yanglebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu
wajib
الضَّرَرُ
لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Menghilangkan
kemadaratan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mendatangkan
madarat (lainnya)
دَرْءُ
الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ
الْمَصَالِحِ
Menghindari
madarat atau bahaya harus didahulukan atas mencari maslahat atau
kebaikan
MEMPERHATIKAN
:
-
Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin
-
Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. M Abdurrahman, MA.
-
Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: 1. KH. Wawan Shofwan 2. Drs. H. Iskandar
-
Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas.
MENIMBANG:
-
Manusia adalah makhluk yang terhormat dan wajib dijaga kehormatannya, baik ruhiyah maupun jasadiyah.
-
Sel Punca secara penelitian maupun praktek kesehatan terus berkembang.
-
Pemanfaatan sel punca telah terbukti dapat dijadikan diantara solusi untuk masalah kesehatan.
-
Mengambil sel punca embrionik dari sel telur yang sudah dibuahi setelah berusia 5-7 hari dan dari janin berumur 5-7 bulan merupakan perusakan dan atau pembunuhan.
-
Mengambil Sel punca diambil dari tali plasenta dan plasenta hukumnya haram.
-
Sel punca diambil dari sumsum tulang manusia, baik dari diri sendiri ataupun orang lain termasuk perusakan.
-
Perlu kejelasan hukum mengenai pemanfaatan sel punca untuk penelitian dan kesehatan.
Dengan
demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH
:
-
Mengambil sel punca dari Sperma laki-laki dan ovum perempuan, dibuahkan untuk keperluan pengambilan/pembibitan sel punca yang kaya. embrio pada fase blastosit (5-7 hari setelah pembuahan). dipanen pada hari ke 5 – 7 . (bahan dari suami istri dan bukan, termasuk dari bank sperma) hukumnya haram.
-
Mengambil sel punca dari janin berumur 5-9 minggu (bahan dari suami istri dan bukan, termasuk dari bank sperma) hukumnya haram.
-
Mengambil sel punca diambil Dari tali ari-ari dan dari ari-ari (Plasenta) hukumnya haram.
-
Sel punca diambil dari sumsum tulang berupa jaringan spons yang terdapat dalam tulang-tulang besar seperti tulang pinggang, tulang dada, tulang punggung, dan tulang rusuk, baik dari diri sendiri atau orang lain termasuk perusakan yang hukumnya haram.
-
Menjadikan sel punca sebagai komoditas, hukumnya haram.
-
Dalam keadaan hajatul ‘amah (kebutuhan manusia) dan kedaruratan hal-hal yang haram pada poin 1 – 5, baik untuk penelitian maupun praktek kesehatan hukumnya mubah.
Komentar
Posting Komentar