Posisi Telapak Kaki ketika Sujud
POSISI TELAPAK KAKI KETIKA SUJUD
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH
Tentang
POSISI TELAPAK KAKI WAKTU SUJUD
Tentang
POSISI TELAPAK KAKI WAKTU SUJUD
بسم
الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) dalam sidangnya
pada tanggal 17-19 Shafar 1419 H/12-14 Juni 1998 di Bandung setelah:
MENDENGAR :1. Pengantar dan pengarahan dari Ketua Umum PP Persis dan Ketua Dewan Hisbah.
2. Makalah tentang Posisi Telapak Kaki Waktu Sujud yang disampaikan oleh Al-Ustadz KH.M. Abdurrahman Ks. Yang menyatakan bahwa posisi telapak kaki waktu sujud dirapatkan.
3. Pembahasan dari seluruh anggota Dewan Hisbah tentang masalah tersebut
MENGINGAT DAN MENIMBANG :
1. Hadist-hadist yang menyatakan bahwa posisi telapak kaki waktu sujud dirapatkan semuanya dlaif.
2. Hadist shahih tentang posisi telapak kaki hanya menyebutkan “Manshubatani” keduanya ditegakkan (berdiri)
3. Dalam hadist shahih riwyat Imam Muslim waktu St. Aisyah memegang telapak kaki Nabi waktu sujud digunakan kalimat: فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ
Menunjukkan bahwa yang terpegang salah satu dari dua telapak kaki Nabi Saw.
4. Hadist-hadis yang menjelaskan tentang posisi anggota badan waktu sujud – seperti antara dua paha dan lutut, antara perut dan paha, antara tangan dengan badan – semuanya dalam posisi renggang.
MEMUTUSKAN :
===============
Menetapkan bahwa posisi telapak kaki waktu sujud direnggangkan, bukan dirapatkan.
===============
Demikian keputusan sidang Dewan Hisbah tentang masalah tersebut dengan makalah terlampir.
Komentar
Posting Komentar