Sewa Rahim
HUKUM SEWA RAHIM / RAHIM TITIPAN
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH
Tentang
SEWA RAHIM / RAHIM TITIPAN
Tentang
SEWA RAHIM / RAHIM TITIPAN
بسم
الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam dalam sidangnya yang ke 12 pada
tanggal 27 Muharram 1416 H / 26 Juni M di Bandung, setelah :
MENDENGAR :
1. Pengarahan dari Ketua Umum PP. Persis Al-Ust. KHA. Latief Muchtar, MA
2. Makalah tentang Sewa Rahim / Rahim titipan yang disampaikan oleh Al-Ustadz Drs. H. Shiddiq Amien.
MEMPEHATIKAN :
1. Hasil sidang Dewan Hisbah tanggal 18 Ramadhan 1410 H / 14 April 1990 M tentang Bayi Tabung yang menyatakan :
1.1. Proses bayi tabung dengan spermatozoa dari suami dan ovum dari istrinya kemudian ditanamkan dalam rahim istrinya, karena alasan ma’qul hukumnya boleh (mubah)
1.2. Proses bayi tabung dengan spermatozoa dari suami dan ovum dari istrinya, kemudian ditanamkan bukan dalam rahim isrtinya, hukumnya haram.
1.3. Proses bayi tabung dengan spertatozoa dan ovum bukan dari pasangan suami istri, hukumnya haram.
2. Pembahasan dan argumentasi dari seluruh anggota sidang Dewan Hisbah ke-12 tentang Sewa Rahim / Rahim Titipan.
MENIMBANG :
1. Menjadikan istri (ke-2, ke-3 ke-4) untuk menjadi rahim titipan atau sebaliknya, dinilai akan menimbulkan kekacauan dalam kaitan dengan : nasab, waris, ihsan, dsb.
2. Membuang sel telur yang telah divuahi dalam proses bayi tabung, kelaupun dikatagorikan sebagai pengguguran, itu dilakukan atas dasar pertimbangan medis.
MENETAPKAN / MEMUTUSKAN :
1. Bahwa Sewa Rahim hukumnya haram.
2. Bahwa menjadikan sitri (ke-2, ke-3, ke-4) sebagai rahim titipan atau sebaliknya, hukumnya haram.
3. Bahwa membuang sel telur yang telah dibuahi dalam proses bayi tabung atas dasar pertimbangan medis tidak dilarang.
Komentar
Posting Komentar