Transplantasi dengan Organ Non Muslim
HUKUM TRANSPLANTASI DENGAN ORGAN TUBUH NON
MUSLIM
بسم الله الرحمن الرحيم
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) dalam sidangnya pada hari
Jum’at tanggal 2 Jumadits- Tsaniyah 1421 H/1 September 2000 di
Sumedang, Jawa Barat, setelah:بسم الله الرحمن الرحيم
Memperhatikan
1. Makalah yang disampaikan oleh Al-Ustadz KH. Ikin Shodikin tentang masalah tersebut;
2. Pembahasan yang disampaikan oleh seluruh anggota Dewan Hisbah;
3. Istinbath Sidang Dewan Hisbah pada tanggal 20 Ramadlan 1410 H/15 April 1990 tentang Transplantasi yang menyatakan:
• Autotransplantasi dengan tujuan pengobatan cacat jasmaniah yang adakalanya bisa berkembang jadi cacat rohaniah adalah boleh (mubah).
• Homotransplantasi sebagai alternatif akhir pengobatan dengan tidak membahayakan keselamatan/kesehatan living donor dan atau tidak merugikan cadaver donor tidak ditemukan larangan (mubah).
• Heterotransplantasi kalaupun bisa dilakukan adalah boleh (mubah).
4. Istinbath Sidang Dewan Hisbah tanggal 26 Muharram 1416 H/25 Juni 1995 tentang Transplantasi dengan organ binatang haram (yang dengan pertimbangan bahwa binatang seperti babi itu hukumnya haram dimakan, sama dengan haramnya memakan daging manusia) yang menyatakan: Heterotransplantasi dengan organ binatang haram sebagai alternatif terakhir pengobatan adalah boleh (mubah).
Menimbang
1. Bahwa mengganggu tubuh manusia yang mati hukumnya sama dengan mengganggunya sewaktu hidup, yakni haram;
2. Bahwa transplantasi sebagai alternatif akhir upaya pengobatan, bersifat darurat;
3. Bahwa perlu “ikhtiat” dalam transplantasi dengan menggunakan organ tubuh non muslim.
Dewan Hisbah mengambil istinbath:
Bagi muslim yang terpaksa ditransplantasi sebaiknya menggunakan organ tubuh muslim
Demikian Keputusan Dewan Hisbah tentang masalah tersebut dengan makalah terlampir.
Komentar
Posting Komentar