Transplantasi dengan Organ Non Muslim

HUKUM TRANSPLANTASI DENGAN ORGAN TUBUH NON MUSLIM
بسم الله الرحمن الرحيم
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) dalam sidangnya pada hari Jum’at tanggal 2 Jumadits- Tsaniyah 1421 H/1 September 2000 di Sumedang, Jawa Barat, setelah:
Memperhatikan
1. Makalah yang disampaikan oleh Al-Ustadz KH. Ikin Shodikin tentang masalah tersebut;
2. Pembahasan yang disampaikan oleh seluruh anggota Dewan Hisbah;
3. Istinbath Sidang Dewan Hisbah pada tanggal 20 Ramadlan 1410 H/15 April 1990 tentang Transplantasi yang menyatakan:
• Autotransplantasi dengan tujuan pengobatan cacat jasmaniah yang adakalanya bisa berkembang jadi cacat rohaniah adalah boleh (mubah).
• Homotransplantasi sebagai alternatif akhir pengobatan dengan tidak membahayakan keselamatan/kesehatan living donor dan atau tidak merugikan cadaver donor tidak ditemukan larangan (mubah).
• Heterotransplantasi kalaupun bisa dilakukan adalah boleh (mubah).
4. Istinbath Sidang Dewan Hisbah tanggal 26 Muharram 1416 H/25 Juni 1995 tentang Transplantasi dengan organ binatang haram (yang dengan pertimbangan bahwa binatang seperti babi itu hukumnya haram dimakan, sama dengan haramnya memakan daging manusia) yang menyatakan: Heterotransplantasi dengan organ binatang haram sebagai alternatif terakhir pengobatan adalah boleh (mubah).
Menimbang
1. Bahwa mengganggu tubuh manusia yang mati hukumnya sama dengan mengganggunya sewaktu hidup, yakni haram;
2. Bahwa transplantasi sebagai alternatif akhir upaya pengobatan, bersifat darurat;
3. Bahwa perlu “ikhtiat” dalam transplantasi dengan menggunakan organ tubuh non muslim.
Dewan Hisbah mengambil istinbath:
Bagi muslim yang terpaksa ditransplantasi sebaiknya menggunakan organ tubuh muslim
Demikian Keputusan Dewan Hisbah tentang masalah tersebut dengan makalah terlampir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QANUN DAKHILI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)