Urine di jadikan Obat
URINE DIJADIKAN SEBAGAI OBAT
بسم
الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) dalam sidangnya tanggal 26
Muharram 1416 H/25 Juni 1995 M di Bandung setelah:
MENDENGAR :
1. Pengarahan dari Ketua Umum PP Persis Al-Ust K.H.A. Latief Muchtar, M.A
2. Ceramah tentang apakah meminum urine sendiri itu obat yang disampaikan
oleh Ibu Dr. Hj. Siti Suparti Wihardja.
3. Makalah pengobatan tentang urine (air kencing) yang disampaikan oleh Al-
Ust. Ghazie A. Qadir.
4. Pembahasan dan argumentasi yang disampaaikan oleh seluruh anggota sidang
Dewan Hisbah ke-12.
MEMPERHATIKAN :
1. Keterangan hadis-hadis Nabi saw. yang menyatakan bahwa:
1.1. Allah tidak menjadikan obat dari bahan yang diharamkan.
إِنَّ
اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمْ. رواه
البخاري.
“Sesungguhnya Allah swt. tidak menjadikan
penyembuhan kamu itu dari apa-apa yang Allah haramkan atas kamu.”
H.r. Bukhari, Fathul Bari, X: 96.
1.2. Air kencing manusia itu najis
1.3. Air kencing unta pernah dipakai sebagai obat dari zaman Nabi saw.
1.2. Air kencing manusia itu najis
1.3. Air kencing unta pernah dipakai sebagai obat dari zaman Nabi saw.
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ
مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا
الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ
بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ
أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا
فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ
النَّبِيِّ ... (رواه
البخاري 442:1 –443 ).
Dari Anas r.a., ia berkata, “Telah datang
sekelompok orang dari (suku) ‘Urainah ke Madinah, tetapi mereka
kemudian enggan tinggal di kota tersebut (karena makanannya tidak
cocok dengan mereka sehingga banyak yang jatuh sakit), lalu Nabi saw.
memerintahkan supaya meminum air kencing dan susu dari unta betina,
lalu mereka pergi (untuk minum), setelah sembuh mereka bunuh
pengembala Nabi saw….” H.r. Al-Bukhari, 1: 422-223.
2. Telah mucul fenomena di sebagian masyarakat anggapan urien
sebagai obat.
MENIMBANG :
Perlu adanya ketegasan dan kejelasan hukum tentang penggunaan urien sebagai obat.
DEWAN HISBAH MENGAMBIL ISTINBATH :
1. Urine manusia adalah najis dan haram dijadikan obat.
2. Berobat dengan urine binatang tidak di larang
Komentar
Posting Komentar