QANUN ASASI PERSIS HASIL MUKTAMAR XV

Logo Persatuan Islam (PERSIS)

QANUN ASASI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)
بسم الله الر حمن الر حيم

MUQADDIMAH
Al-Quran menegaskan bahwa siapa saja yang berpegang teguh kepada tali Allah Swt., pasti Allah Swt. mempersaudarakan dan mempersatukan mereka. Hal itu merupakan nikmat Allah Swt. yang tak ternilai. Al-Qur’an juga menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, dengan peran dan tugas yang mulia yaitu menyuruh kepada yang khair dan ma'ruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah Swt., serta tidak mempunyai keraguan untuk berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya.
Rasulullah Saw. telah memberikan jaminan bahwa umat Islam tidak akan tersesat dan jatuh ke lembah kehinaan dan kehancuran selama berpegang teguh (beri’tisham) kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berkat rahmat Allah Swt., di Indonesia telah lahir para muwahhid, mujtahid, dan mujaddid yang mempelopori semangat untuk menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai cahaya yang menerangi landasan ideal dan konstitusional dalam mendidik hidup berjama’ah, berimamah, dan berimarah, tunduk taat kepada satu nidham yang dilandasi nilai-nilai Islam serta dalam berbangsa dan bernegara di bumi Nusantara ini.
Sejarah telah membuktikan kemajuan dan kontribusi Umat Islam pada dunia dalam membangun kebudayaan dan peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Islam, telah menghasilkan rumusan, teori, serta keteladanan dalam mengelola dan memimpin diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Perjuangan dan pengabdian Umat Islam dalam membangun kebudayaan dan peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Islam dalam mengelola dan memimpin diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara menjadi tugas dan kewajiban generasi penerus, termasuk di negara Indonesia. Dalam perkembangan sejarah Negara Republik Indonesia, telah lahir Jam’iyyah Persatuan Islam yang dipelopori pendiriannya oleh H. Zamzam dan H. Moh. Yunus di Bandung, kemudian dikembangkan oleh tokoh kharismatik yaitu Ust. Ahmad Hassan dan salah satu muridnya Moehammad Natsir. Jam’iyyah Persis ikut serta dan berperan aktif dalam memberikan arah dan dasar-dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memberikan keteladanan kepada Umat agar kembali kepada al-Qur ‘an dan as-Sunnah dalam segala aspek kehidupan melalui gerakan dakwah, pendidikan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.

BAB I
WAJAH DAN WIJHAH
Bagian Pertama
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
(1) Jam’iyyah ini bernama Persatuan Islam disingkat PERSIS.
(2) Jam’iyyah PERSIS didirikan di Bandung pada tanggal 1 Shafar 1342 H/12 September 1923 M,        untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Jam’iyyah PERSIS mendapatkan Surat pengesahannya dari Directeur Van Justitie (Badan Kehakiman) Nomor : A 43/30/20 tanggal 24 Agustus 1939.
(4) Pimpinan Pusat Jam’iyyah PERSIS berkedudukan di Bandung.

Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Jam’iyyah PERSIS berasaskan Islam.
Pasal 3
Jam’iyyah PERSIS bertujuan terlaksananya syari’at Islam berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah secara kaffah dalam segala aspek kehidupan.

Bagian Ketiga
Bentuk, Sifat, dan Gerakan
Pasal 4
(1) Jam’iyyah PERSIS berbentuk bunyanun marshush yang hidup berjama’ah, berimamah, dan berimarah seperti dicontohkan Rasulullah Saw.
(2) Jam’iyyah PERSIS bersifat Harakah Tajdid dalam pemikiran Islam dan penerapannya.
(3) Jam’iyyah PERSIS bergerak dalam bidang da’wah, pendidikan, ekonomi, dan sosial-kemasyarakatan lainnya menurut tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Bagian Keempat
Lambang, Semboyan, Bendera, Mars dan Hymne
Pasal 5
(1) Jam’iyyah PERSIS memiliki lambang, semboyan, bendera, mars, dan hymne.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang lambang, semboyan, bendera, mars, dan hymne jam’iyyah PERSIS diatur dalam Qanun Dakhili.
BAB II
PROGRAM JIHAD
Pasal 6
Program Jihad Jam’iyyah PERSIS adalah :
(1) Mengembangkan dan memberdayakan potensi jam’iyyah demi terwujudnya Jam’iyyah PERSIS sebagai shuratun mushaghgharatun anil Islam wa hikmatuhu al-asma.
(2) Meningkatkan pemahaman dan pengamalan Ajaran Islam bagi anggota PERSIS khususnya dan umat Islam pada umumnya sehingga terwujud barisan ulama, zu’ama, ashabun dan hawariyyun Islam yang senantiasa iltizam terhadap risalah Allah.
(3) Meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan anggota PERSIS khususnya dan umat Islam pada umumnya dalam bermuamalat secara jama’i dalam setiap aspek kehidupan.

BAB III
AL-JAMA’AH, AL-IMAMAH, DAN AL-IMARAH
Bagian Pertama
Jama’ah, Imamah, dan Imarah
Pasal 7
(1) Jam’iyyah PERSIS adalah Jam’iyyah yang memiliki wawasan al-Jama’ah.
(2) Jam’iyyah PERSIS terbangun dan terbentuk atas unsur-unsur pimpinan sebagai pemegang Imamah dan Imarah serta unsur umat, yaitu para anggota PERSIS.

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 8
Setiap Muslim yang telah akil baligh yang menyetujui dasar, tujuan dan haluan perjuangan PERSIS, bersedia mengamalkannya, serta tunduk kepada keputusan dan ketentuan Jam’iyyah PERSIS dapat diterima menjadi anggota PERSIS.
Pasal 9
(1) Setiap anggota berkewajiban untuk menaati dan menjalankan Qanun Asasi, Qanun Dakhili, Peraturan-Peraturan dan Keputusan-Keputusan Jam’iyyah PERSIS.
(2) Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya demi kemashlahatan Jam’iyyah PERSIS.
(3) Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari Jam’iyyah PERSIS.

BAB IV
PIMPINAN JAM’IYYAH PERSIS
Bagian Pertama
Pimpinan Jam’iyyah
Pasal 10
Pimpinan Jam’iyyah PERSIS terdiri dari :
(1) Pimpinan Pusat, ialah Pimpinan PERSIS tingkat Nasional.
(2) Pimpinan Wilayah, ialah Pimpinan PERSIS di tingkat Provinsi.
(3) Pimpinan Daerah, ialah Pimpinan PERSIS di tingkat Kabupaten/ Kota.
(4) Pimpinan Cabang, ialah Pimpinan PERSIS di tingkat Kecamatan.
(5) Pimpinan Ranting, ialah Pimpinan PERSIS di tingkat Desa/ Kelurahan.
(6) Pimpinan Jama’ah, ialah Pimpinan PERSIS di lingkungan pemukiman.
(7) Pimpinan Cabang Istimewa, ialah Pimpinan PERSIS di Luar Negeri.

Bagian Kedua
Pembidangan
Pasal 11
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan jihad Jam’iyyah PERSIS diadakan pembidangan.
(2) Setiap Bidang dapat dibagi menjadi beberapa Bidang Garapan sesuai kebutuhan.

BAB V
MAJELIS PENASIHAT, PENASIHAT DAN DEWAN
Bagian Pertama
Majelis Penasihat
Pasal 12
(1) Majelis Penasihat dibentuk dan ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Majelis Penasihat berkedudukan di tempat Pimpinan Pusat.
(3) Majelis Penasihat bertanggung jawab kepada Muktamar.

Bagian Kedua
Penasihat
Pasal 13
Pimpinan Jam’iyyah di tingkat Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan Jama’ah, dan Cabang Istimewa mengangkat penasihat yang berkewajiban memberi nasihat, pertimbangan, dan tadzkirah kepada Pimpinan Jam’iyyah PERSIS.

Bagian Ketiga
Dewan Hisbah
Pasal 14
(1) Dewan Hisbah dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Dewan Hisbah berkedudukan di tempat Pimpinan Pusat.
(3) Dewan Hisbah bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat.

Bagian Keempat
Dewan Hisab dan Rukyat
Pasal 15
(1) Dewan Hisab dan Rukyat dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Dewan Hisab dan Rukyat berkedudukan di tempat Pimpinan Pusat .
(3) Dewan Hisab dan Rukyat bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat.

Bagian Kelima
Dewan Tafkir
Pasal 16
(1) Dewan Tafkir dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Dewan Tafkir berkedudukan di tempat Pimpinan Pusat.
(3) Dewan Tafkir bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat.

Bagian Keenam
Perwakilan
Pasal 17
(1) Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan untuk kepentingan dan kelancaran Jam’iyyah PERSIS.
(2) Kebijakan perwakilan yang mendasar harus mendapat persetujuan Pimpinan Pusat.

BAB VI
BAGIAN OTONOM
Pasal 18
(1) Bagian otonom merupakan bagian dari Jam’iyyah PERSIS.
(2) Jam’iyyah PERSIS membina lima Bagian Otonom, yaitu :
1. Persatuan Islam Istri
2. Pemuda PERSIS
3. Pemudi PERSIS
4. Himpunan Mahasiswa PERSIS
5. Himpunan Mahasiswi PERSIS

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
(1) Permusyawaratan dalam Jam’iyyah Persis terdiri atas :
a. Muktamar
b. Musyawarah Luar Biasa
c. Musyawarah Khusus
d. Musyawarah Wilayah
e. Musyawarah Daerah
f. Musyawarah Cabang
g. Musyawarah Ranting
h. Musyawarah Jama’ah
i. Musyawarah Cabang Istimewa
j. Musyawarah Pimpinan
(2) Muktamar adalah Pemegang kedaulatan tertinggi dalam Jam’iyyah PERSIS.

BAB VIII
LEMBAGA, IKATAN, DAN HIMPUNAN
Bagian Pertama
Lembaga
Pasal 20
(1) Pimpinan Pusat dapat membentuk lembaga sesuai dengan kebutuhan untuk kegiatan operasional layanan langsung kepada umat.
(2) Ketua Bidang dan Ketua Bidang Garapan Pimpinan Pusat dapat membentuk Lembaga sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan Ketua Umum.

Bagian Kedua
Ikatan dan Himpunan
Pasal 21
(1) Pimpinan Pusat Persatuan Islam dapat membentuk Ikatan atau Himpunan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan profesi, minat, bakat, dan hobi dalam bentuk kegiatan atau forum.
(2) Setiap kegiatan atau forum dalam bentuk Ikatan atau Himpunan yang mengatasnamakan Persatuan Islam harus seijin Ketua Umum Pimpinan Pusat.

BAB IX
BADAN USAHA
Pasal 22
(1) Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Usaha sesuai kebutuhan untuk menunjang kelancaran operasional jihad Jam’iyyah PERSIS.
(2) Pimpinan Jam’iyyah PERSIS di tingkat Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Cabang Istimewa dapat membentuk Badan Usaha sesuai dengan kebutuhan.
(3) Badan usaha bertanggung jawab kepada Pimpinan Jam’iyyah PERSIS yang bersangkutan.

BAB X
KEKAYAAN DAN PEMBIAYAAN
Bagian Pertama
Kekayaan
Pasal 23
(1) Kekayaan Jam’iyyah PERSIS diperoleh dari hasil wakaf dan usaha-usaha lain yang halal serta tidak mengikat.
(2) Kekayaan Jam’iyyah PERSIS terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 24
Jam’iyyah PERSIS dibiayai oleh :
a. Uang pangkal anggota
b. Infaq bulanan (iuran) anggota
c. Hasil wakaf dan Manihah
d. Zakat, infaq, dan shadaqah
e. Sumbangan yang tidak mengikat,
f. Usaha-usaha lain yang halal.

BAB XI
KEDARURATAN DAN PEMBUBARAN
Bagian Pertama
Kedaruratan
Pasal 25
(1) Dalam keadaan darurat, Pimpinan Pusat dapat menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa yang kedudukannya setara dengan Muktamar.
(2) Dalam keadaan Ketua Umum berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, Wakil Ketua Umum ditetapkan sebagai Ketua Umum pengganti yang bertugas sampai Muktamar berikutnya.
(3) Ketua Umum pengganti dapat menetapkan Wakil Ketua Umum apabila diperlukan.
(4) Dalam keadaan Wakil Ketua Umum berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, Ketua Umum berhak menetapkan Wakil Ketua Umum pengganti yang bertugas sampai Muktamar berikutnya.

Bagian Kedua
Pembubaran
Pasal 26
(1) Pembubaran Jam’iyyah PERSIS dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa yang sengaja diadakan untuk maksud itu.
(2) Sebelum pembubaran, Musyawarah Luar Biasa menentukan kekayaan PERSIS dan menetapkan lembaga atau jam’iyyah lain sebagai penerus dan pengelola kekayaan tersebut.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN DAN KHATIMAH
Bagian Pertama
Aturan Peralihan
Pasal 27
(1) Qanun Asasi hanya dapat diubah oleh Muktamar.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun Asasi diatur dalam Qanun Dakhili.
(3) Sejak disahkan dan ditetapkannya Qanun Asasi hasil Muktamar XV tahun 2015, maka Qanun Asasi hasil Muktamar XIV Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.

Bagian Kedua
Khatimah
Pasal 28
Qanun Asasi ini disempurnakan dari Qanun Asasi terdahulu dan disahkan oleh Muktamar XV PERSIS tanggal 10 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 22 November 2015 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Jakarta, 10 Shafar 1437 H
22 November 2015 M

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QANUN DAKHILI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)