MENGENAL PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

Oleh : H. Achridin Wihardja, SH (Ketua PD Persis Kab. Subang)

PERSIS SEBAGAI JAM’IYYAH YANG BERWAWASAN AL JAMA’AH
1.      Persatuan Islam (Persis) didirikan tanggal 12 September 1923 M / 1 Shafar 1342 H di Bandung oleh H. Zamzam dan H. Muhamad Yunus
2.      Persatuan Islam (Persis) adalah nama jam’iyyah yang digunakan untuk mengarahkan ruhul jihad, ijtihad, dan tajdid agar tercapai visi misi jam’iyyah yang menjadi landasan filosofis jam’iyyah yakni persatuan rasa Islam, persatuan usaha Islam, dan persatuan  suara Islam. Ide filosofis ini diilhami oleh firman Alloh SWT dalam surat Ali Imron : 103.
 واعتصموا بحبل الله جميعا ولاتفرقوا

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Alloh, dan janganlah kamu bercerai berai”. (QS Alu Imron : 103)

Serta sebuah hadits Nabi SAW :
عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه والسلام : يَدُ اللهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ (الترمذى)
Dari Ibnu Abbas RA ia berkata : Telah berkata Rosululloh SAW : “Pertolongan Alloh bersama al Jama’ah”. (HR Tirmidzi)
Firman Alloh dan hadits Nabi tersebut dijadikan motto Persis dan ditulis dalam lambang Persis yang berbentuk lingkaran bersudut 12.
Adapun bentuk jam’iyyah Persis adalah hidup berjama’ah, berimamah, dan berimaroh seperti yang dicontohkan Rosululloh SAW.
3.      Para pendiri Persis berkeyakinan bahwa untuk menyelamatkan umat dari keterpurukan dan jatuh ke lembah kehinaan serta terperosok ke dalam bid’ah, syirik, tahayul; tidak lain kecuali mengembalikan umat Islam pada ajaran al Qur’an dan as Sunah yang terbukti pernah membawa pada kejayaan. Yaitu tatanan kehidupan “Ma ana ‘alaihi wa ashabi”, yaitu tatanan hidup al jama’ah yang dijamin masuk surga dan dijauhkan dari api neraka. Tatanan hidup berlandaskan al Qur’an dan as Sunah dijamin Lan tadhilu abada, tidak akan tersesat sampai kapan pun. Tidak akan tersesat artinya pasti selamat, tidak akan merugi, pasti beruntung dalam segala aspek kehidupan.
4.      Persis tampil sebagai jam’iyyah penerus penyambung garis perjuangan Rosululloh dalam menyelamatkan ‘Aqidah umat, menyelamatkan Ibadah umat, menyelamatkan Mu’amalah umat agar senantiasa berdasarkan al Qur’an dan as Sunah. Sesuai tujuan jam’iyyah, “ terlaksananya syariat Islam berdasarkan al Qur’an dan as Sunah secara kaffah dalam segala aspek kehidupan. Maka Persis senantiasa berusaha dan berupaya menyelamatkan Islam dari kerusakan, menyelamatkan umat dari ancaman api neraka, dan menyelamatkan agama dari kehancuran. Dalam mewujudkan visi dan misinya, Persis bekerja dengan penuh optimism dengan metode surotun musoghorotun anil islami wa hikmatuhul ‘asma, gambaran kesempurnaan Islam walaupun dimulai dari bentuk kecil sehingga walaupun kecil sudah dalam kesempurnaan untuk menerima jaminan Alloh dan RosulNya.


DASAR DAN HUKUM AL JAMA’AH
1.      Makna al Jama’ah
Al jama’ah menurut bahasa adalah sekumpulan manusia yang memiliki satu tujuan, menurut syar’i, al jama’ah mengandung beberapa pengertian, diantaranya :
a.       Jama’ah Sholat
b.      Jumlah yang banyak dari manusia
c.       Sekumpulan muslim yang berhimpun untuk sebuah urusan
d.      Orang atau sekelompok orang yang berpegang teguh pada al Qur’an dan as Sunah
2.      Perintah untuk berjam’ah
Selain merupakan kodrat, ghorizah, dan tabi’atul kaun, hidup berjama’ah merupakan bagian dari ajaran Islam, dalilnya antara lain : QS Ashof ayat 4, QS Ali Imron ayat 104, QS Ali Imron ayat 103, dan beberapa hadits Nabi.
3.      Larangan Memisahkan Diri dari al Jama’ah
Ajaran Islam, selain memerintahkan untuk iltizam berjam’ah, juga melarang untuk memisahkan atau keluar dari al jama’ah. Dalilnya antara lain HR Bukhori dari Ibnu Abbas.

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ, فَإِنَّهً مَنْ فَرَقَ الْجِمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلاَّ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barang siapa yang mendapatkan dari pemimpinnya sesuatu yang ia tidak sukai, maka hendaklah bersabar. Sesungguhnya barang siapa yang memisahkan diri dari al jam’ah sejengkal saja, lalu ia mati, maka ia mati seperti mati jahiliyah”


4.      Kewajiban Memelihara Keutuhan al Jama’ah
Setiap muslim berkewajiban untuk memelihara keutuhan, kekuatan, dan soliditas al jama’ah dalam menghadapi berbagai persoalan, hambatan, dan gangguan dengan cara antara lain :
a.       Selalu bermusyawarah (QS Asyuro : 38 dan QS Ali Imron : 159)
b.      Melakukan tabayun jika menerima berita buruk tentang seseorang atau kelompok (QS Al Hujurot : 6)
c.       Semangat untuk islah (QS Al Hujurot : 10)
d.      Memperbanyak silaturrahim (HR Tirmidzi dari Abdullah bin Salam)
e.       Saling tolong menolong (QS Al Maidah : 2)
f.       Menjauhi perbedaan


PILAR – PILAR AL JAMA’AH
Untuk membentuk al jamaa’ah yang sesuai dengan jama’ah Rosululloh SAW yang kuat diperlukan pilar yang kuat, yaitu :
1.      Umat
Umat secara bahasa adalah kumpulan sesuatu, baik mahluk yang ikhtiyaran, yang diberi irodah (Husus manusia) maupun taskhiran yang hanya menerima ketentuan nasib dari Alloh (seperti binatang) sebagaimana digambarkan dalam QS al Qoshosh : 23 dan  QS al An’am : 38. Sedangkan umat menurut istilah adalah kumpulan manusia yang satu sama lain mempunyai ikatan yang kuat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Arroghib al Ashfahani : Umat adalah setiap kumpulan manusia yang dihimpun oleh satu keyakinan (agama), atau oleh satu jaman, atau oleh satu tempat.
Umat yang menjadi pilar al Jama’ah adalah khoiru umat seperti dijelaskan dalam QS Ali Imron : 110.
Adapun Ciri khoiru umat diantaranya :
a.       Melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dalam segala keadaan (QS Alu Imron 110 dan Attaubah : 71)
b.      Iltizam dengan al haq, maksudnya adalah umat yang senantiasa konsisten dan komitmen dalam mengamalkan dan membela al haq (QS al Anbiya : 92)
c.       Tidak durhaka kepada Rosul
Selain memiliki ciri-ciri tersebut, para ulama juga memberikan ciri lainnya yang bila disimpulkan adalah Salimul ‘aqidah, Sohihul ibadah, dan Akhlaqul karimah.
2.      Imamah dan Imaroh
Secara bahasa, imamah berarti kepemimpinan, dan orang yang memegang imamah disebut imam. Menurut istilah, imam mengandung makna pemimpin umat dalam urusan agama dan dunia.
Kepemimpinan adalah amanah, kepemimpinan dalam al jama’ah bukanlah suatu kebanggan, melainkan amanah dan tanggungjawab. Bagi seorang pemimpin, setiap kali bertambah orang yang dipimpinnya dan semakin luas medan geraknya, maka akan semakin berat amanah dan tanggungjawabnya di hadapan Alloh SWT.
Syarat – syarat Pemimpin : muhlish, cerdas dan sehat, tawadhu, penyantun dan penyayang, berani dan sportif, jujur, pemaaf, menepati sumpah setia, sabar, adil, lapang dada, melindungi umat.
Yang dilarang (tidak boleh diangkat) menjadi pemimpin : orang kafir (termasuk Yahudi dan Nasroni), orang yang ambisius, orang yang nepotis, dan wanita
3.      Syuro
Secara bahasa, syuro artinya syurtul ‘asala (aku memeras/mengambil madu dari sarangnaya (al Maroghi).ini mengandung arti bahwa syuro mengambil sesuatu untuk mendapatkan yang terbaik. Sedangkan menurut istilah, syuro adalah musyawarah atau tukar pikiran antara orang-orang yang berkompeten sehingga dapat melahirkan suatu kesimpulan yang baik dan benar dalam bentuk keputusan atau ketetapan sebagai suatu nizhom yang harus ditaati bersama.
4.      Taat dan Bai’at
a.       Taat
Apabila telah diyakini bahwa hidup berjama’ah itu hukumnya wajib, dan dalam berjama’ah itu diwajibkan adanya imam, maka mentaati imam pun menjadi wajib pula. Apabila tidak ada ketaatan, maka yang ada adalah kemaksiatan dan bencana (fitnah). Selama pemimpin tidak menyuruh pada maksiat, wjib tetap ditaati, baik perkara yang disukai maupun yang tidak disukai
b.      Bai’at
Bai’at merupakan bagian integral dalam kehidupan berjama’ah, dan merupakan perwujudan dari kesiapan umat untuk taat kepada imam. Jadi  bai’at itu adalah perjanjian antara yang dipimpin (umat) dengan yang memimpin (imam) untuk melaksanakan aturan Alloh dan RosulNya serta aturan lain yang tidak bertentangan dengan aturan Alloh dan RosulNya.


DOKTRIN JAM’IYYAH
1.      Mengembalikan umat kepada al Qur’an dan Assunah
Persis menentukan medan jihadnya pada mengembalikan umat pada al Qur’an dan as Sunah, dalilnya QS Annisa : 59 dan HR Malik.

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَكْتُمْ بِِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ – رواه مالك

“Aku telah meninggalkan bagi kamu dua hal, kamu tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya, Kitabulloh dan Sunnahnya.”

2.      Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Selama setan masih ada dan manusia tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya, maka kemaksiatan, kedzaliman, dan kemunkaran tentu akan selalu ada di muka bumi ini. Maka Alloh telah memerintahkan untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar (QS Alu Imran : 104)
3.      Menghidupkan dan memelihara Ruhul Jihad, Ijtihad, dan Tajdid
Upaya memelihara ruhul jihad dilaksanakan melalui pembinaan para anggota hususnya, dan umat islam pada umumnya melalui kegiatan pendidikan dan dakwah agar mereka memahami ajaran Islam secara utuh dengan baik dan benar, kemudian mengamalkan dalam kehidupannya. Baik secara fardi maupun secara jama’i. selain itu mereka dimotivasi untuk mengajarkannya, dan siap membela mempertahankan Islam dan kaum muslimin dari musuh-musuh Islam dengan segala daya dan kemampuan serta potensi yang dimiliki, baik tenaga, pikiran, harta, dan jiwa raga. (lihat QS Attaubah : 20)
Ruhul ijtihad dipelihara dan dikembangkan dengan dimotivasi oleh kenyataan bahwa al Qur’an dan as Sunah yang diwariskan oleh Rosul SAW ayat dan hadits ahkam cukup terbatas. Sementara tantangan dan problematika semakin terus bermunculan dan berkembang dengan pesat. Maka diperlukan peran para mujtahid untuk memberikan respon atau jawaban terhadap tiap persoalan yang dihadapi.
Tajdid yang diusung Persis adalah ‘iadatul islam ila ashliha wa ihy’u sunnah, mengembalikan Islam pada asalnya dan menghidupkan sunah.
Jadi tajdid bukalah tahdits (mengada-ada) tabdil atau taghyir (menggganti atau mengubah) melainkan identik dengan ibanah atau purifikasi (pemurnian), yakni membedakan mana yang sunah mana yang bid’ah, mana tauhid dan mana syirik.
4.      Membentuk Ashabun dan Hawariyyun (QS AshShof)
Persis berupaya membentuk anggotanya ashabun (pengikut nabi) dan hawariyyun Islam (pembela ajaran Rosul) yang mampu bertindak sebagai da’i dengan jalan memperdalam dan memperkaya ilmu-ilmu syara’ serta ajaran Islam secara utuh yang baik dan benar disertai mempelajari metoda dakwah
5.      Mengembangkan Pendidikan dan Dakwah
Pendidikan dan dakwah merupakan cara utama yang dilakukan Persis dalam mengajak umat agar menjadi manusia yang berilmu, beriman, dan beramal soleh (QS Al Mujadalah : 11, AzZumar : 09 dan 17, AnNahl : 125)
Persis berupaya mendidik anggota dan kaum muslimin pada umumnya untuk menjadi hamba Alloh yang mengamalkan syari’at Islam dengan sebaik-baiknya, dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi uswatun hasanah bagi keluarga dan masyarakat sekelilingnya, baik dalam akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. Tujuannya adalah agar semuanya menjadi ibadurrohman yang mempunyai karakteristik seperti dilukiskan dalam Qs al Furqon : 63-77.
6.      Menghidupkan Kegiatan Syar’iyyah Ijtima’iyyah
Dalam upaya menyebarkan al Qur’an dan as Sunah, Persis berupaya untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lainnya yang sejalan dengan tujuan ja’iyyah serta tidak menyimpang, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, maupun budaya.
Dakwah yang dilakukan bukan terbatas pada dakwah billisan dan bilkitabah, tapi juga melalui upaya perbaikan kondisi sosial ekonomi, pendidikan, bahkan melalui jalur politik.


BAGIAN OTONOM PERSIS
1.      Persatuan Islam Istri (Persistri)
Persistri adalah organisasi ibu – ibu Persis, didirikan pada tanggal 11 Syawal 1355 H / 25 Desember 1935 M. Persistri dibina oleh Persis sebagai pelopor perjuangan di kalangan wanita untuk melaksanakan rencana jihad Persis dalam berbagai bidang garapan antara lain bidang jam’iyyah, tarbiyah, maliyah, dan kegiatan kemasyarakan bagi kaum Ibu.
2.      Pemuda Persatuan Islam (Pemuda Persis)
Pemuda Persis secara resmi sebagai bagian otonom Persis terbentuk tanggal 22 Maret 1936 M
3.      Pemudi Persatuan Islam (Pemudi Persis)
Pemudi Persis secara resmi sebagai bagian otonom Persis terbentuk tanggal 28 Pebruari 1954 M dengan nama Jam’iyatul Banat. Pada Muktamar VI Jam’iyatul Banat yang bertepatan dengan Persis XI di Jakarta tanggal 2-4 September 1995, Jam’iyatul Banat berubah nama menjadi Pemudi Persis.
4.      HIMA/HIMI Persis
HIMA/HIMI Persis merupakan bagian otonom Persis yang didirikan pada tanggal 24 Maret 1996 di Cianjur dengan tujuan membentuk insan akademis, mujadid, revolusioner, dan berkepribadian Islami menurut al Qur’an dan as Sunah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

QANUN DAKHILI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

PZU Subang Khitan santri asal Kupang NTT

Eratkan Ukhuwah PP Persis Silaturahim ke Kantor Dubes Saudi Arabia Hasilkan Poin Kerjasama