Masbuq Mengangkat Tangan Atau Langsung Sedekap
Apakah bagi masbuq mengangkat tangan atau langsung sedekap, ketika akan menyelesaikan rakaat yang tertinggal. Jamaah sukamulya Bandung
Jawab :
Salat termasuk ibadah mahdah yang tatacara kaifiyatnya harus sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya
Jawab :
Salat termasuk ibadah mahdah yang tatacara kaifiyatnya harus sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya
عَنْ أَبِي سُلَيْمَانَ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ أَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dari Abu Malik bin al-Huwairits berkata : Kami mendatangi Nabi Saw, kemudian beliau bersabda : "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat. (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 8/9)
Salat fardlu berjamaah lebih utama dari salat meyendiri, bagi makmum yang berjamaah wajib mengikuti gerakan imam, berdasarkan sabda Rasul Saw dari sahabat Abu Hurairah
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
"Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, bila imam berkata sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah rabbana wa lakal hamd. Jika imam sujud maka sujudlah kalian (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/147)
Adakalanya makmum dalam keadaan masbuq,ketika tertinggal rakaat, maka setelah mengikuti imam sampai tahiyat akhir, tanpa salam bangkit kembali qiyam untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal.berdasarkan hadis
إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju salat (tidak berlari), hendaknya kalian tenang dan tenteram, janganlah terburu-buru, apa yang kalian dapatkan (raka'atnya) maka shalatlah, dan (raka'at) yang ketinggalan, maka sempurnakanlah." (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/129)
Persoalannya apakah bagi makmum masbuq yang hendak menyempurnakan rakaatnya yang tertinggal, ketika bangkit dari tahiyat, mengangkat tangan kembali atau tidak. Jika kita kembalikan kepada kaifiyat tempat mengangkat tangan dalam salat, maka ada empat tempat yaitu dari hadis Ibn Umar yang dimarfukan kepada Rasulullah Saw
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
dari Nafi' bahwa Ibnu 'Umar ketika memulai shalat, dia bertakbir dengan mengangkat kedua tangannya, dan ketika rukuk mengangkat kedua tangannya, dan ketika mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, mengangkat kedua tangannya, dan ketika berdiri dari dua rakaat mengangkat kedua tangannya. Lalu Ibnu 'Umar mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan seperti itu (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/148)
berdasarkan hadis diatas ada empat tempat mengangkat tangan, pertama ketika takbiratul ihram. Kedua, dari posisi qiyam menuju rukuk. Ketiga, ketika bangkit dari rukuk. Keempat ketika bangkit dari selesai dua rakaat. Imam Bukhari menempatkan hadis diatas salah satunya dengan memberi judul bab
بَاب رَفْعِ الْيَدَيْنِ إِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ
Bab mengangkat kedua tangan apabila berdiri dari dua rakaatDengan demikian ukurannya adalah setiap bangkit berdiri dari dua rakaat, maka disyariatkan mengangkat tangan. Kesimpulannya, makmum masbuq yang hendak menyempurnakan rakaat yang tertinggal, ketika bangkit dari tahiyat, jika menurut bilangan telah menyelesaikan dua rakaat, maka ketika qiyam disyariatkan untuk mengangkat kedua tangan.
Komentar
Posting Komentar