FIQH WUDHU
==========================
بسم الله الرحمن الرحيم
✍ _Sabtu, 30 Maret 2019 M/ 23 Rajab 1440 H_
*FIQH WUDHU*
Bila menilik kitab-kitab dan manuskripsi klasik dan kontemporer para ulama kita, maka kita akan menjumpai bahwa para ahli ilmu telah membahas definisi dan batasan wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) dari sisi bahasa maupun istilah dalam syara’.
_Pengertian Wudhu Secara Bahasa_
Al-Imam Ibnul Atsir Al-Jazariy –rahimahullah– (Seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ (الْوُضُوْءُ), maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu’ (الْوُضُوْءُ), maka yang diinginkan disitu adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan, sedang wadhu’ adalah air wudhu’. [Lihat An-Nihayah fi Ghoribil Hadits (5/428)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy –rahimahullah– berkata, “Kata wudhu’ terambil dari kata أَلْوَضَاءَةُ al-wadho’ah yaitu kesucian. Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci”. [Lihat Fathul Bariy (1/306)]
_Pengertian Secara Istilah dan Syariat_
Definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk peribadatan kepada Allah ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus. (asy-Syarhul Mumti’, 1/148)
Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan –hafizhohullah-,
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اسْتِعْمَالُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِي اْلأَعْضَاءِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِي الشَرْعِ
“Makna wudhu’ adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syari’at”. [Lihat Risalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar (hal. 19)]
untuk mensucikan badan dari hadats kecil.
_DALIL DISYARIATKANNYA WUDHU DARI Al-QUR’AN_
Wudhu adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Seseorang yang hendak shalat hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu, karena shalatnya tidak akan Allah ta’ala terima, kecuali setelah ia berwudhu. Tentang disyari’atkan dan diwajibkannnya ibadah wudhu ini, maka Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
_“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki” [QS. Al Maidah: 6]_
Syeikh Shalih al
Fauzan hafidzahullah berkata: “Ayat yang mulia ini mewajibkan wudhu ketika hendak shalat. Juga menjelaskan tentang anggota badan yang wajib dicuci atau diusap ketika berwudhu. Namun Ayat ini membicarakan tentang anggota badan wudhu dengan sangat terbatas. Kemudian Nabi lah yang menjelaskan dengan sangat gamlang tata cara wudhu dengan ucapan ddan perbuatan beliau” [Al Mulakhash Al-Fiqhiy: 1/40]
_DALIL DISYARI’ATKAN WUDHU DARI HADITS_
_Pertama_
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ
“Tidak akan diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu” [Muttafaqun alaihi, Bukhari (135), Muslim (225)]
Jadi ketika seseorang berhadats, kemudian hendak melaksanakan sholat, maka shalatnya tidak akan diterima sampai dia melakukan wudhu.
_Kedua_
Hadits dari Abdullah bin Umar Dia berkata Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci dan shadaqah yang didapatkan dari kecurangan” [HR. Muslim (224)]
Hadits ini mirip dengan hadits yang kita sebutkan diatas, yaitu bagi orang yang hendak shalat, maka disyaratkan baginya untuk bersuci. Dan bersuci yang dimaksudkan di sini adalah berwudhu atau mandi bagi yang berhadas besar
_Ketiga_
Hadits dari Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاة
“Hanyasanya aku diperintah untuk berwudhu apabila hendak melakukan shalat” [HR. Abu Dawud (3760), Tirmidzi (1848)]
Ini juga hadis yang menunjukkan bahwa bersuci adalah syarat diterimanya shalat. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk berwudhu ketika hendak melaksanakan sholat. Karena shalat tanpa berwudhu, maka akan sia-sia dan tidak diterima
_Keempat_
Dari Abu Sa’id radhiyallahu Anhu Dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda،
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيم
“Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, penutupnya adalah salam” [HR. Abu Dawud (60), Tirmidzi (3), Ibnu Majah (275), dan yang lainnya. Syeikh Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahihul Jami’ (5761)]
Demikianlah empat dalil dari Hadits atau sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkenaan dengan wajibnya berwudhu bagi orang yang hendak melaksanakan shalat.
Dalil-dalil ini sangat tegas menunjukkan tidak sah nya sholat tanpa berwudhu.
_*Bersambung....*_
✍
==========================
بسم الله الرحمن الرحيم
✍ _Sabtu, 30 Maret 2019 M/ 23 Rajab 1440 H_
*FIQH WUDHU*
Bila menilik kitab-kitab dan manuskripsi klasik dan kontemporer para ulama kita, maka kita akan menjumpai bahwa para ahli ilmu telah membahas definisi dan batasan wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) dari sisi bahasa maupun istilah dalam syara’.
_Pengertian Wudhu Secara Bahasa_
Al-Imam Ibnul Atsir Al-Jazariy –rahimahullah– (Seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ (الْوُضُوْءُ), maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu’ (الْوُضُوْءُ), maka yang diinginkan disitu adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan, sedang wadhu’ adalah air wudhu’. [Lihat An-Nihayah fi Ghoribil Hadits (5/428)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy –rahimahullah– berkata, “Kata wudhu’ terambil dari kata أَلْوَضَاءَةُ al-wadho’ah yaitu kesucian. Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci”. [Lihat Fathul Bariy (1/306)]
_Pengertian Secara Istilah dan Syariat_
Definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk peribadatan kepada Allah ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus. (asy-Syarhul Mumti’, 1/148)
Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan –hafizhohullah-,
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اسْتِعْمَالُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِي اْلأَعْضَاءِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِي الشَرْعِ
“Makna wudhu’ adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syari’at”. [Lihat Risalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar (hal. 19)]
untuk mensucikan badan dari hadats kecil.
_DALIL DISYARIATKANNYA WUDHU DARI Al-QUR’AN_
Wudhu adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam. Seseorang yang hendak shalat hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu, karena shalatnya tidak akan Allah ta’ala terima, kecuali setelah ia berwudhu. Tentang disyari’atkan dan diwajibkannnya ibadah wudhu ini, maka Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
_“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki” [QS. Al Maidah: 6]_
Syeikh Shalih al
Fauzan hafidzahullah berkata: “Ayat yang mulia ini mewajibkan wudhu ketika hendak shalat. Juga menjelaskan tentang anggota badan yang wajib dicuci atau diusap ketika berwudhu. Namun Ayat ini membicarakan tentang anggota badan wudhu dengan sangat terbatas. Kemudian Nabi lah yang menjelaskan dengan sangat gamlang tata cara wudhu dengan ucapan ddan perbuatan beliau” [Al Mulakhash Al-Fiqhiy: 1/40]
_DALIL DISYARI’ATKAN WUDHU DARI HADITS_
_Pertama_
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ
“Tidak akan diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu” [Muttafaqun alaihi, Bukhari (135), Muslim (225)]
Jadi ketika seseorang berhadats, kemudian hendak melaksanakan sholat, maka shalatnya tidak akan diterima sampai dia melakukan wudhu.
_Kedua_
Hadits dari Abdullah bin Umar Dia berkata Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci dan shadaqah yang didapatkan dari kecurangan” [HR. Muslim (224)]
Hadits ini mirip dengan hadits yang kita sebutkan diatas, yaitu bagi orang yang hendak shalat, maka disyaratkan baginya untuk bersuci. Dan bersuci yang dimaksudkan di sini adalah berwudhu atau mandi bagi yang berhadas besar
_Ketiga_
Hadits dari Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاة
“Hanyasanya aku diperintah untuk berwudhu apabila hendak melakukan shalat” [HR. Abu Dawud (3760), Tirmidzi (1848)]
Ini juga hadis yang menunjukkan bahwa bersuci adalah syarat diterimanya shalat. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk berwudhu ketika hendak melaksanakan sholat. Karena shalat tanpa berwudhu, maka akan sia-sia dan tidak diterima
_Keempat_
Dari Abu Sa’id radhiyallahu Anhu Dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda،
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيم
“Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, penutupnya adalah salam” [HR. Abu Dawud (60), Tirmidzi (3), Ibnu Majah (275), dan yang lainnya. Syeikh Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahihul Jami’ (5761)]
Demikianlah empat dalil dari Hadits atau sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkenaan dengan wajibnya berwudhu bagi orang yang hendak melaksanakan shalat.
Dalil-dalil ini sangat tegas menunjukkan tidak sah nya sholat tanpa berwudhu.
_*Bersambung....*_
✍
==========================
Komentar
Posting Komentar