Donor Darah
DONOR DARAH"
بسم
الله الرحمن الرحيم
Dewan
Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
Firman
Allah SWT,
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ
عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(173)
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S.
Al-Baqarah: 173).
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah,.(QS.Al - Maidah : 3).
Dalam
hal tersebut Rasulullah saw. Ditanya oleh para Sahabat yang merasa
heran karena yang disamak adalah kulit bangkai. Maka beliau
menjawab :
إنما
حرم أكله
“
Sesungguhnya diharamkan itu
memakannya”( HR.Al-Jama’ah )
Hadis-hadis
Nabi SAW :
تداووا
عباد الله فإن الله سبحانه لم يضع داء الا
وضع معه شفاء الا الهرم
“Wahai
hamba Allah, berobatlah ,karena sesungguhnya Allah menjadikan
sesuatu penyakit pasti juga menjadikan obatnya ,kecuali penykit
yang satu , yaitu ketuaan.” ( HR.Ahmad ).
عن
جابر عن رسول الله ص أنه قال ثم لكل داء
دواء فإ ذا أصيب دواء الداء برأ بإذن الله
عز وجل (
رواه
مسلم )
“Tiap
penyakit ada obatnya ,jika penyakit telah mendap obat ( semoga)
sembuh lagi ia dengan izin Allah ( HR.Muslim )
عن
أنس قال :
قال
رسول الله ص,
إذا
دبغ الإهاب فقد طهر (
رواه
مسلم)
Dari
Anas dia berkata: Rasulullah saw.bersabda :” Kulit apabila disamak
maka jadi suci” ( HR.Muslim )
من
كان في حاجة أخيه كان الله في حاجته (رواه
البخارى
ومسلم )
“ Barangsiapa
memenuhi hajat seseorang,maka Allah akan memenuhi hajat orang itu”
(HR.Bukhori, Muslim )
من
نفس عن مسلم كربة من كرب الدنيا نفس الله
عنه كربة من كرب يوم القيامة
“Barang
siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan
dunia,niscaya Allah akan melepaskan kesusahan akhirat (
HR.Muslim ).
والله
في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه
(رواه
مسلم )
“Allahu
senantiasa menolong hambanya , selama ia menolong sudaranya (
HR.Muslim )
لا
ضَرَ وَلاَ ضِرَار
"Tidak
boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain."
إِنَّ
اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ
شَيْءٍ,
حَرَّمَ
عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.
Kaidah
Fiqhiyah :
الحاجة
قد تنزل منزلة الضرورة
“Perkara
hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum
islam), baik bersifat umum maupun khusus”.
المشقة
تجلب التيسير
“Kesulitan
dapat menarik kemudahan
الضرورة
تبيح المحظورات
“ Keadaan
darurat membolehkan perkara yang dilarang”
ما
أبيح للضرورة
تقدر بقدرها
“Sesuatu
yang dibolehkan karena darurat sekedar untuk mengatasi kesulitan
tertentu “
الأصل
في المنافع الإباحة
“Pada
dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah (halal)”
MEMPERHATIKAN
:
-
Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin
-
Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman, MA.
-
Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: 1. K.H. Taufik Azhar, S.Ag, 2. Dr. Hary Rayadi, Mars AV
-
Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas
MENIMBANG:
-
Darah manusia pada asalnya hukumnya haram.
-
Mengeluarkan darah untuk kesehatan dianjurkan.
-
Mengeluarkan darah untuk menolong orang lain yang membutuhkan dengan tanpa madharat bagi pendonor dianjurkan.
-
Donor darah sudah terbukti menjadi salah satu solusi yang tidak bisa dihindarkan.
-
Perlu kejelasan hukum tentang donor darah.
Dengan
demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH
:
-
Donor darah dalam keadaan darurat hukumnya mubah.
-
Mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwa hukumnya mubah.
-
Mendirikan bank darah hukumnya mubah.
Demikian
keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah
terlampir.
Komentar
Posting Komentar