Hukum Bayi Tabung

HUKUM BAYI TABUNG
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH VI DI BANDUNG
TENTANG
BAYI TABUNG
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah :
MENDENGAR :
l. Ceramah ilmiah tentang inseminasi buatan bayi tabung dari Prof. Dr. Sulaeman Sasrawinata
2. Prasaran tentang bayi tabung ditinjau dari segi hukum Islam dari Al-Ustadz KHI. Shodikin
3. Pendapat dan masukan argumentasi dari para anggota serta para peserta sidang Dewan Hisbah lainnya.
MENGINGAT :
Bahwa masalah bayi tabung sebagai hasil dari kema¬juan ilmu dan teknologi sudah menjadi kenyataan dan perlu dibahas status hukumnya menurut hukum Islam
MENIMBANG :
I. Bahwa status hukum bayi tabung perlu segera ditetapkan menurut hukum Islam;
2. Hasil pembahasan seluruh anggota dan peserta sidang Dewan Hisbah yang menyatakan bahwa ada proses bayi tabung yang boleh dilakukan dengan syarat-syarat dan ada yang haram mutlak.
MENGISTINBATH :
1 . Proses bayi tabung dengan spermatozoid dari suami dan ovumnya dari istrinya kemudian ditanam dalam rahim istrinya karena alasan yang ma'qul hukum mubah (boleh).
2. Proses bayi tabung dengan sepermatozoid dari suami dan ovumnya dari istrinya kemudian ditanam bukan dalam rahim istrinya itu, hukumnya haram (terlarang).
3. Proses bayi tabung dengan sepermatozoid dan ovum bukan dari pasangan suami istri, hukumnya haram (terlarang).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

QANUN DAKHILI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

Sejarah Persatuan Islam

REALISASIKAN PROGRAM JIHAD JAM'IYYAH, KOMINFO PERSIS SUBANG TERBITKAN KALENDER ISLAM