Hukum KB

HUKUM KELUARGA BERENCANA
بسم ا لله ا لرحمن ا لر حيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENDENGAR :
1. Pengarahan dari Al-Ustadz KHA. Latief Muchtar, MA Ketua Umum PP Persatuan Islam.
2. Makalah tentang “Keluarga Berencana” yang disampaikan oleh Al-Ustadz Drs. H. Shiddieq Amien
3. Pendapat dan argumentasi dari para anggota Dewan Hisbah dan peserta sidang.
MENGINGAT :
Program Keluarga Berencana sudah banyak dilakukan Umat, sementara kajian tentang masalah tersebut dari sudut ajaran Islam belum banyak dan belum jelas.
MENIMBANG :
1. perlu adanya kejelasan dan ketegasan mengenai kedudukan Keluarga Berencana menurut ajaran Islam.
2. Pembahasan para anggota Dewan Hisbah dan peserta sidang.
MENGAMBIL ISTINBATH :
1. Keluarga Berncana dalam pengertian ‘Tandzimun-Nasli” (Mengatur jarak satu kelahiran dengan kelahiran berikutnya) tidak dilarang.
2. Keluarga Berencana dalam pengertian “Tahdidun-Nasli” (Membatasi kelahiran) hukumnya haram.
3. Melaksanakan Keluarga Berencana karena “Khosyata imlak” (Takut kelaparan) hukumnya haram.
4. Kaifiat (cara) KB :
Yang bisa dilaksanakan a.l. : Azal, Pantang berkala, Cream/Jelly, Vaginal tablet, kondom, pil, suntikan dan AKBK
Yang haram dilaksanakan : IUD, Sterilisasi (Vasektomo, tubektomi) Aborsi dan Menstrual Regulation (MR).
Demikian Istinbath sidang Dewan Hisbah tentang masalah tersebut dengan makalah terlampir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

QANUN DAKHILI PERSATUAN ISLAM (PERSIS)

Sejarah Persatuan Islam

REALISASIKAN PROGRAM JIHAD JAM'IYYAH, KOMINFO PERSIS SUBANG TERBITKAN KALENDER ISLAM