Hukum KB
HUKUM KELUARGA BERENCANA
بسم
ا لله ا لرحمن ا لر حيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:MENDENGAR :
1. Pengarahan dari Al-Ustadz KHA. Latief Muchtar, MA Ketua Umum PP Persatuan Islam.
2. Makalah tentang “Keluarga Berencana” yang disampaikan oleh Al-Ustadz Drs. H. Shiddieq Amien
3. Pendapat dan argumentasi dari para anggota Dewan Hisbah dan peserta sidang.
MENGINGAT :
Program Keluarga Berencana sudah banyak dilakukan Umat, sementara kajian tentang masalah tersebut dari sudut ajaran Islam belum banyak dan belum jelas.
MENIMBANG :
1. perlu adanya kejelasan dan ketegasan mengenai kedudukan Keluarga Berencana menurut ajaran Islam.
2. Pembahasan para anggota Dewan Hisbah dan peserta sidang.
MENGAMBIL ISTINBATH :
1. Keluarga Berncana dalam pengertian ‘Tandzimun-Nasli” (Mengatur jarak satu kelahiran dengan kelahiran berikutnya) tidak dilarang.
2. Keluarga Berencana dalam pengertian “Tahdidun-Nasli” (Membatasi kelahiran) hukumnya haram.
3. Melaksanakan Keluarga Berencana karena “Khosyata imlak” (Takut kelaparan) hukumnya haram.
4. Kaifiat (cara) KB :
Yang bisa dilaksanakan a.l. : Azal, Pantang berkala, Cream/Jelly, Vaginal tablet, kondom, pil, suntikan dan AKBK
Yang haram dilaksanakan : IUD, Sterilisasi (Vasektomo, tubektomi) Aborsi dan Menstrual Regulation (MR).
Demikian Istinbath sidang Dewan Hisbah tentang masalah tersebut dengan makalah terlampir.
Komentar
Posting Komentar