Isbal
HUKUM ISBAL
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH
Tentang
ISBAL
Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) dalam sidangnya yang ke-14
pada tanggal 21s.d 22 Muharram 1417 H/8 s/d 9 Juni 1996 di Bandung,
setelah :Tentang
ISBAL
MENDENGAR
1. Pengantar dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah Al-Ust. KHE. Sar'an.
2. Makalah tentang Isbal yang disampaikan oleh Al Ustadz KH. Ali Ghazali
3. Pembahasan dan argumentasi yang disampaikan oleh seluruh peserta sidang Dewan Hisbah.
MENGINGAT
1. Bahwa hadits-hadits tentang Isbal itu ada yang muthlaq dan ada yang muqayyad.
2. Bahwa taqyid dalam masalah Isbal itu adalah "Khuyala" (Sombong/takabur)
3. Bahwa sesuai dengan Qaidah membawa dalil yangn muthlaq kepada muqayyad hukumnya wajib.
MENIMBANG
Perlu ada kejelasan hukum tentang masalah Isbal
MEMUTUSKAN
Menetapkan bahwa "Isbal" yang disertai "Khuyala" hukumnya haram.
Komentar
Posting Komentar