Membuat Kosmetik dan Obat dari yg Mati
PEMBUATAN OBAT ATAU KOSMETIKA DARI ORGAN TUBUH
MANUSIA YANG SUDAH MATI
بسم الله الرحمن الرحيم
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) dalam sidangnya pada hari
Sabtu tanggal 3 Jumadits- Tsaniyah 1421 H/2 September 2000 di
Sumedang, Jawa Barat, setelah: بسم الله الرحمن الرحيم
Memperhatikan
1. Makalah dan uraian yang disampaikan oleh Al-Ustadz KH. Usman Shalehuddin dan Dr. Amir Musaddad tentang masalah tersebut;
2. Pembahasan yang disampaikan oleh seluruh anggota Dewan Hisbah.
Menimbang
1. Bahwa Nabi saw melarang mengganggu tubuh orang yang sudah mati;
2. Bahwa Islam menganjurkan untuk berobat tapi melarang berobat dengan barang yang diharamkan;
3. Bahwa kosmetika berbeda dengan obat;
4. Bahwa sesuatu yang diharamkan, hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat.
Dewan Hisbah mengambil istinbath:
1. Membuat kosmetika dengan organ tubuh manusia yang sudah mati haram.
2. Membuat obat dengan bahan organ tubuh manusia yang sudah mati, sebelum ditemukan alternatif lain boleh
Demikian Keputusan Dewan Hisbah tentang masalah tersebut dengan makalah terlampir
Komentar
Posting Komentar