Ilmu Faroid (Part 1)
Pertanyaan :
Seorang suami wafat dengan meninggalkan 1 istri, 3 anak perempuan, ayah, ibu dan 6 saudara perempuan. Berapa hak waris masing-masing ?
Jawaban :
Harta merupakan salah satu titipan Allah kepada manusia. Jika manusia meninggal, maka pada hakikatnya harta tersebut kembali kepada Allah. Sehingga hanya pencipta syariatlah yang berhak untuk mengelola harta tersebut dengan disyariatkannya ilmu faraid.
Tahapannya, harta perninggalan atau tirkah harus dipisahkan dari harta syirkah antara suami dan istri, sesuai dengan bagiannya, kemudian dikurangi hutang dan wasiyat si mayit. Setelah itu kemudian pembagian harta waris. Seorang laki-laki wafat, meninggalkan 1 istri, 3 anak perempuan, ayah, ibu dan 6 saudara perempuan. Istri mendapatkan 1/8, 3 anak perempuan dapat 2/3, ayah dapat 1/6, ibu 1/6 dan saudara perempuan terhalang mendapatkan warisan karena pewaris mempunyai anak, yaitu 3 anak perempuan.
فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (an-Nisa’ : 12)
فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ
Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; (an-Nisa’ : 11)
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌۭ ۚ
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; (an-Nisa’ : 11)
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌۭ وَلَهُۥٓ أُخْتٌۭ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةًۭ رِّجَالًۭا وَنِسَآءًۭ فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. QS An-Nisaa : 176.
Syarat kalalah adalah ketika pewaris tidak mempunyai anak, maka jika dia punya anak maka tidak terpenuhi syarat kalalah sehingga mafhum mukhalafahnya saudara perempuan menjadi terhalang (hijab al-hirman) untuk mendapatkan harta waris.
Karena bagian ashab furud jika dijumlahkan lebih besar dari pada asal masalah, maka diaulkan asal masalahnya dari 24 jadi 27. Jika diasumsikan harta waris senilai Rp. 270.000.000, maka bagiannya sebagai berikut :
1 Istri 1/8 diaulkan 3/27 x 270.000.000 = 30.000.000
3 Anak Perempuan Sekandung 2/3 diaulkan 16/27 x 270.000.000 = 160.000.000 @ 53.333.3303
1 Ayah 1/6 diaulkan 4/27 x 270.000.000 = 40.000.000
1 Ibu 1/6 diaulkan 4/27 X 270.000.000 = 40.000.000
Asal Masalah 24 diaulkan jadi 27
Dengan demikian,
a. 1 istri mendapat bagian 3/27 atau Rp 30 juta,
b. 3 anak perempuan 16/27 atau Rp 160 juta dengan masing-masing mendapat Rp 53,3 Juta,
c. 1 Ayah dapat 4/27 atau Rp. 40 Juta.
d. 1 ibu dapat 4/27 atau Rp. 40 juta.
d. 6 saudara perempuan tidak mendapatkan harta waris karena terhijab oleh anak.
Komentar
Posting Komentar